KARAWANG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang mendesak legislatif supaya mempercepat menerbitkan peraturan daerah tentang perangkat desa.
Dilansir dari radarkarawang.id, Sekretaris PPDI Karawang Aan Karyanto menyebut, peraturan tentang perangkat desa ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Hanya saja dia menganggap proses penerbitan peraturan itu terkesan lambat.
“PPDI tetap konsisten mendorong agar perda tentang perangkat desa untuk terbit secepatnya,” katanya, Selasa (1/3).
Lebih lanjut kata Aan, peraturan perangkat desa ini merupakan amanat undang-undang desa dan permendagri yang harus dilaksanakan di setiap daerah, terutama di Karawang. Sehingga tidak ada lagi perangkat desa yang terzalimi dengan pemberhentian tanpa non prosedural.
“Ini menyangkut hidup banyak perangkat desa yang ada di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Fikal sapaan akrab Aan Karyanto merasa heran dengan anggota DPRD Kabupaten Karawang yang terkesan ribet untuk menerbitkan peraturan ini. Padahal, eksekutif saja sudah mengeluarkan surat edaran bupati tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.
“Semua pihak harus mendukung dengan adanya perda yang mengatur tentang perangkat desa,” katanya.
Dengan diterbitkannya peraturan daerah soal perangkat desa, Aan berharap kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Hal itu biasanya terjadi setelah pemilihan kepala desa, Aan menyebut pemilihan kepala desa itu bukan berarti harus mengganti perangkat desa.
“Cukuplah satu kali perangkat desa yang menggugat kepala desa di Karawang, dikarrnakan pemberhentiannya non prosedural,” imbuhnya.
Komisi I DPRD Karawang Budianto belum bisa dikonfirmasi mengenai raperda yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.