RDP Dengan PPDI, DPRD Muratara Dorong Segera Diterbitkan NIPD

Namun juga bisa ditelusuri, apakah perangkat daerah itu masuk dalam turunan Undang-Undang Desa yang sudah ada sebelumnya, misalnya melalui Kepres, atau PP (Keputusan Mendagri).

“Dengan demikian, Undang-Undang Desa yang telah ada diikuti juga dengan sistem penataan desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya. Sehingga perangkat desa memiliki legal standing yang jelas dalam sistem pemerintahan desa. Karena bagaimanapun juga perangkat desa ini ada hubungannya dengan peran pemerintah daerah, ” paparnya.

Sementara itu asisten 1 H.Alfirmansyah menegaskan apa yang sudah diputuskan dalam rapat akan segera disampaikan ke bupati, menurutnya bila kabupaten lain bisa kenapa kabupaten kita tidak.

Begitupun menurut kepala dinas PMD – P3A Hj.Gusti Rohmani , sebelumnya PPDI pernah menghadapnya terkait masalah penerbitan NIPD.

” Saya pribadi sangat mendukung sekali dengan adanya penerbitan NIPD untuk perangkat desa, selain menambah semangat dalam bekerja juga menguatkan legalitasnya sebagai perangkat desa”, kata Hj.Gusti Rohmani.

Kemudian ketua PPDI Muratara Andre juga berharap suara PPDI kabupaten Muratara didengar oleh pemkab, karena ini merupakan rasa aman perangkat kerja dalam bekerja, dan ia merasa pelatihan selama ini untuk perangkat desa akan merasa sia sia bila dikemudian hari pergantian kades baru akan berganti juga perangkat desa.

” Kami berharap dengan diterbitkan NIPD memberikan rasa aman bagi perangkat desa yang bekerja sungguh sungguh untuk desa, selain itu juga tidak akan sia sia pelatihan yang diberikan ke perangkat desa , bila terus berganti perangkat desa oleh kades itu merupakan pemborosan untuk pemerintah”, jelasnya.

Dijelaskan oleh Waka PPDI yang juga tergabung pengurus PPDI pusat Dedi Irawan ,bahwa perangkat desa butuh legalitas dalam bekerja, karena akan memberikan rasa nyaman dan semangat dalam bekerja.

“Oleh karena itu, kami butuh legalitas serta butuh sebuah perangkat hukum yang jelas tentang perangkat desa yang mengatur siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, jenis pekerjaan dan job description, waktu atau jam kerja, nominal gaji serta sistem penggajian. Ini yang akan menjadi acuan bagi perangkat desa,” jelas Dedi. 

Halaman sebelumnya

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *