RDP Dengan PPDI, DPRD Muratara Dorong Segera Diterbitkan NIPD

Muratara – Kepala Desa dan Perangkat Desa akan segera memiliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ. Perjuangan panjang Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI mengenai penerbitan NIPD bagi Perangkat Desa mulai membuahkan hasil.

Dilansir dari pewarta-indonesia.com, PPDI perjuangkan penerbitan NIPD secara nasional Kepada Perangkat Desa, Lantas untuk apa NIPD ? NIPD atau Nomor Induk Perangkat Desa meski hanya sekedar penomoran tapi menjadi penting sekali bagi perangkat desa .

Untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa di Indonesia salah satu dari tujuan perjuangan PPDI adalah bagaimana pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.

Dengan adanya NIPD secara nasional, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia. Dan ketika sudah diketahui jumlah pasti dari perangkat desa, tentu akan bisa digunakan sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.

Sementara ini penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian disalurkan lewat ADD (Alokasi Dana Desa) dengan rumus tertentu, sedangkan dalam pengalokasiannya Pemerintah Pusat tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa.

Belajar dari hal tersebut, tentunya ketika ada angka pasti jumlah perangkat desa di Indonesia melalui penerbitan NIPD, Pemerintah Pusat bisa langsung mengajukan nominal pasti, berapa anggaran sebagai pemberian penghasilan tetap perangkat desa yang bisa disalurkan lewat APBN.

Untuk itu, dapat kami perjelas maksud dari penerbitan NIPD ini adalah agar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa melalui APBN dapat diketahui pasti melalui adanya NIPD yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara mendorong perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi I DPRD dengan OPD Teekait,seluruh camat kabupaten Muratara,yang juga dihadiri oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di ruang rapat hanggar DPRD Muratara,Senin (04/07/2022).

Rapat komisi 1 DPRD Muratara yang dipimpin langsung oleh Herman Samsiar menjelaskan,bahwa ia bersama OPD terkait akan menindaklanjuti permohonan PPDI tentang penerbitan NIPD .

” Akan segera kita tindak lanjuti permohonan PPDI tentang permohonan penerbitan NIPD, semua melalui aturan dan proses”,jelasnya dalam rapat.

Ia mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang baik untuk mempertegas kembali perangkat desa ini dalam sistem kepegawaian negara. Bisa melalui undang-undang baru, yang nanti bisa disusun bersama.

Halaman berikutnya

About admin

Check Also

Tidak Instan, Ternyata Inilah Awal Mula Perjalanan Revisi UU Desa

Jаkаrtа – Dengan ditandatangani nya revisi UU Desa pada tanggal 25 April 2024 oleh Presiden Jokowi, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *