Inilah Pernyataan PPDI, Mensikapi Disahkannya Revisi UU Desa

JAKARTA – Pengurus Pusat PPDI mengeluarkan pernyataan mensikapi disahkanya revisi UU No 06 Tahun 2014, yang banyak menimbulkan kegaduhan di antara perangkat desa. Situasi gaduh ini bisa dikatakan karena tidak masuknya pasal mengenai kejelasan status dari perangkat desa, dalam revisi UU Desa tersebut.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Soedjoko, Sekretaris Jendral PPDI, ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dan pengawalan setelah nantinya perubahan dari UU Desa ini diundangkan oleh Pemerintah.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, 26 point perubahan yang ada dalam revisi UU Desa tidak ada pasal yang memuat kejelasan tentang status perangkat desa. Hal ini menjadikan adanya gesekan-gesekan diantara perangkat desa, karena kecewa dengan keputusan yang di ambil oleh Pemerintah bersama DPR ini.

Padahal selama ini perjuangan perangkat desa melalui PPDI adalah tentang kejelasan status sebagai abdi negera, dan inilah yang kemudian menjadikan penyebab banyak kekecewaan diantara perangkat desa.

Mensikapi dinamika yang ada paska pengesahan revisi UU Desa, Pengurus Pusat PPDI melalui Sekretaris Jendral, Soedjoko, menyampaikan pernyataan sebagai berikut;

1. Dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berbunyi : mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Walikota, berarti ini kembali kepada Rezim UU 5/1979, dan ini mungkin sebagai solusi atas adanya pemberhentian Perangkat Desa non prosedural, cuma teknisnya nanti seperta apa (dalam pelaksanannya).

2. Siltap (Penghasilan tetap) dari Rek. Pusat langsung ke Rek. Desa, ini sbg solusi atas adanya kasus pencairan siltap (yang molor) 3, 4, 5, 6 bulan sekali, akan tetapi juga harus kita pikirkan :

– Siltap kades nanti standartnya golongan berapa (dari gaji) PNS;

– Siltap perangkat desa standartnya golongan berapa (dari gaji) PNS;

– Apakah ada perhitungan masa kerja dan penyesuaian pendidikan terakhirnya

3. Tunjangan dg segala macamnya sbgmn diatur dalam penjelasan, sumbernya dari mana APBD kah atau APBDes

4. Kedudukan tanah bengkok dan sejenisnya (nantinay) seperti apa? apakah langsung menjadi tambahan penghasilan sebagamana TPP ASN ataukah bagaimana?

5. Jaminan ketenagakerjaan yang dicover itu apakah lengkap dg 4 program ataukah hanya 2 program, dan sumbernya dari mana , APBD-kah atau komparasi APBD dan APBDes sebagamana JKN-KIS (4:1)

6. Purna tugas 1 kali, perhitungannya seperti apa, apakah 1 x siltap x masa kerja, atau dihitung berdasarkan masa kerja nya spt 0-10 th, 11-20 th dst.

7. Terkait dengan Siltap ke 13 dan ke 14 .

8. Masih adakah pemberlakuan 30:70 Apbdes .

Pernyataan dari PPDI inilah yang nantinya akan dibawa dalam bentuk pengawalan, agar semakin jelas aturan regulasi turunan dari revisi UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR.

About admin

Check Also

Beredar UU No 03 Tahun 2024, Dispermades Banjangera Pastikan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Di Tanggal Ini …..

BANJARNEGARA – 57 саlоn kades іtu terpilih dаlаm Pіlkаdеѕ 5 Mаrеt 2024 dipastikan оlеh Pеmkаb …

7 comments

  1. 8 TAHUN TERLALU LAMA
    5 TAHUN SUDAH CUKUP
    DENGAN NIAT DAN HATI YANG TULUS UNTUK MEMBANGUN DESA
    TERIMA KASIH

  2. Salam kenal dari kami Perangkat Desa Kec. Gondang Kab. Mojokerto,
    Ternyata Undang-undang tentang Perubahan Masa Jabatan Perangkat Desa masih banyak yang tidak di terapkan oleh Perangkat Desa, dan Kami salah satunya yg telah menjabat Perangkat Desa (KASUN) di lantik Pada Januari 2008, dengan Masa Jabatan 15 Tahun pada waktu itu, sering juga kami berkordinasi dg Kepala Desa Kami sll di abaikan, bahkan dengan Camat, sampai pada akhir masa jabatan habis pada Januari Tahun 2023, Genap dengan SK masa Jabatan 15 Tahun, otomatis kami diberhentikan oleh Kepala Desa kami tanpa diberikan SK Pemberhentian, dan PPDI yg ada di Wilayah kami pun diam tidak ada respon/maupun pembelaan kebenaran sama sekali terhadap kami yg mengarah ke undang undang tentang Perangkat Desa,dan saat itu kami harus mengadu kemana, dan pada siapa….sampai detik ini. Kami hanya menginginkan hak agar Pemberhentian kami secara terhormat dan di hormati oleh Kepala Desa kami, dengan SK Pemberhentian yang lebih beraturan sesuai Undang undang yg ada.

  3. Sarphan Jamain

    Semakin panjang masa jabatannya juga semakin besar biaya pemilihannya yang keluar dari calon. Cuma menguntungkan yang menjabat sekarang, bisa molor.

  4. Perubahan UU desa yang Masih hamburadul hanya menguntungkan segelintir orang yg namanya kades……perangkat semakin gak jelas malah kaya lentho.

  5. Perhatian Pemerintah terhadap nasib Perangkat Desa sangatlah kecil, sejauh ini Perangkat Desa dalam posisi dilematis , tugas mereka tidaklah mudah dan bahkan melebihi tugas ASN, dalam melaksanakan pelbagai kebijakan pemerintah langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala resiko dan tanggung jawabnya,
    Begitu pula ketika dihadapkan dengan kontestasi Pilkades, perangkat Desa diakui atau tidak baik secara langsung ataupun tak langsung Perangkat Desa diseret pada pusaran pertarungan politik, mereka dalam ancaman dan tekanan dari pihak pihak terkait yang berkepentingan, hal itu karena status kepegawaian mereka yang dengan sangat mudah diotak atik,

    Kesejahteraan yang ala kadarnya, status yang tidak jelas, dan beban tugas yang tidak ringan, serta beban moral dalam menghadapi masyarakat dimana perangkat desa tidak pernah benar dimata mereka dalam menjalankan kebijakan Pemerintah pusat, adalah merupakan persoalan yang hingga saat ini minim perhatian ,

    Undang undang yang menaungi dan menjamin status kepegawain mereka saat ini dengan sangat mudah diotak atik, pada umunya nasib mereka berada di tangan Kepala Desa dengan kepentingannya.

    Dapat dimaklumi kenapa begitu sulitnya Perangkat Desa memperjuangkan kejelasan status kepegawaiannya sebagai jaminan dan perlindungan dalam menjalankan tugas yang di emban , hal itu disebabkan karena para pemangku kebijakan di tingkat pusat tidaklah betul betul paham tentang persoalan yang terjadi di Desa, dan bagaimana para perangkat desa bekerja dalam menjalankan tugas. bagi mereka Perangkat Desa tak lebih dari sekedar pelengkap struktur kepemerintahan di tingkat bawah yang keberadaannya tidaklah memiliki manfaat yang berarti. Perangkat Desa seringkali dipandang sebelah mata.

  6. Shomad marjohan

    Pemerintah dari awal jokowi naik dari kampanye telah menyatakan perangkat desa diangkat menjadi asn,namun kenyataannya sampai hampir masa jabatannya,hanya janji janji saja

  7. Catur bagus pamungkas

    Benar sekali revisi UU yang terbaru tidak ada point yang memperjelas status perangkat desa.padahal kalo beliau2 yang di atas tau bahwa perangkat desa sudah benar2 mengabdi dan merupakan ujung tombak dari pemerintah pusat.oleh karena itu mohon untuk diperjuangkan terkait status perangkat desa.!!!
    Padahal pemerintah terus Membuka lowongan CPNS sedangkan yang sudah mengabdi sebagai perangkat desa terabaikan….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *