SINJAI –Pj. Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah kembali membuat kebijakan untuk kemajuan jalannya roda pemerintahan di kota yang berjuluk Bumi Panrita Kitta’.
Diawal tahun 2024 ini, T.R Fahsul Falah mengeluarkan kebijakan terkait sistem penyaluran penghasilan tetap (siltap) untuk aparat desa.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Sinjai, T.R Fahsul Falah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencairan setiap bulan terhadap penghasilan tetap atau gaji serta tunjangan aparat desa di Kabupaten Sinjai.
Pria kelahiran Aceh Timur, pada 1 Januari 1974 silam, itu mengatakan perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, maka dikeluarkan kebijakan pembayaran gaji dilakukan setiap bulan dengan harapan kinerja pelayanan terus meningkat
“Sudah saya perintahkan untuk dilakukan pencairan per bulan agar teman-teman perangkat desa nyaman untuk bekerja dan melayani masyarakat,” ucapnya T.R Fahsul Falah di aula kantor Camat saat melakukan kunjungan kerja perdananya di Kecamatan Sinjai Tengah, Kamis (18/1).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, membenarkan perintah tersebut.
Dia mengatakan pencairan gaji dan tunjangan aparat desa dilakukan setiap bulan dengan sistem transaksi non tunai.
Langkah awal yang segera dilakukan dalam waktu dekat ini adalah berkoordinasi dengan Bank Sulselbar Cabang Sinjai untuk pembukaan rekening bagi aparat desa mulai dari kepala desa, BPD serta elemen – elemen lainnya yang mendapatkan gaji dari desa.
“Ini segera kita laksanakan koordinasi sehingga pencairan setiap bulan dapat kita maksimalkan supaya tidak lagi terjadi hal-hal yang seperti di tahun 2023 ada aparat desa yang belum gajian karena menunggu pencairan ADD,” katanya.