Resmi, Pemkab Mukomuko Pastikan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kepala Desa Di Oktober 2024

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan 148 kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah tersebut.

Dikutip dari laman AntaraNews, Keputusan ini didasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 6 tentang Desa, khususnya mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 148 kepala desa ini dijadwalkan pada bulan Oktober 2024, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan mereka yang saat ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, dalam pernyataannya di Mukomuko pada Minggu.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat. (foto:ANTARA/Istimewa)

Ujang menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini hanya berlaku untuk kepala desa dan anggota BPD, sementara jabatan lain di desa tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Dari 148 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, 37 di antaranya yang menjabat dari 2018 hingga 2024 akan diperpanjang hingga 2026. Selain itu, ada 47 kepala desa yang menjabat dari 2021 hingga 2027 akan diperpanjang masa jabatannya menjadi hingga 2029. Kemudian, 64 kepala desa yang masa jabatannya dari 2022 hingga 2028 akan diperpanjang menjadi hingga 2030.

Mengenai lokasi pelantikan dan pengukuhan, Ujang mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan dilakukan secara terpusat di satu lokasi atau diselenggarakan di masing-masing kecamatan.

“Masih belum diputuskan apakah pelantikan dan pengukuhan akan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dari tiga dapil yang ada di 15 kecamatan di wilayah ini,” ujarnya.

Selain itu, Ujang juga menambahkan bahwa jika ada kepala desa yang tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang, mereka harus membuat surat pernyataan yang menyatakan ketidaksediaan tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada kepala desa yang menyatakan keberatan terhadap perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, jika di kemudian hari ada yang keberatan, mereka harus mengajukan surat pernyataan resmi,” tutupnya.

About admin

Check Also

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Banjar, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Sampaikan Harapan Perangkat Desa

MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *