Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Pesan Bupati Bandung

BANDUNG – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah resmi diundangkan pada 25 April 2024. Peraturan baru ini akan berlaku bagi sekitar 70.000 desa di seluruh Indonesia, membawa sejumlah perubahan penting bagi pemerintahan desa.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, secara resmi mengumumkan keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa di Kabupaten Bandung. Pengumuman ini dilakukan di Hotel Sutan Raja, Soreang, pada Selasa, 2 Juli 2024.

“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode masa jabatan,” kata Bupati Dadang Supriatna dalam sambutannya, seperti yang dilansir dari media JurnalPolisiNasional.

Bupati Dadang menegaskan bahwa perubahan ini membawa tanggung jawab baru bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan dan menerapkan substansi baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Salah satu perubahan signifikan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari tiga periode enam tahun menjadi dua periode delapan tahun.

Dalam pidatonya, Bupati Dadang Supriatna mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan masa jabatan ini dan menekankan pentingnya rasa syukur. Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan ini berbeda dari regulasi masa jabatan bupati yang dihasilkan dari Pilkada 2020.

“Saya berharap dengan tambahan masa jabatan ini, para kepala desa dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya. Saya mendorong mereka untuk terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Dadang juga meminta para kepala desa untuk meluruskan niat mereka dalam bekerja demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa. “Yang terpenting adalah memberikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Dadang mendorong para kepala desa untuk memprioritaskan lima fondasi pembangunan: meningkatkan sumber daya manusia yang memahami digitalisasi, memperbaiki big data, melakukan kajian riset dan pengembangan, membangun organisasi yang kuat dan solid, serta mengelola keuangan desa dengan baik dan transparan.

“Program yang baik tidak akan berarti jika pengelolaan keuangannya tidak jelas. Jangan sampai hal ini menyebabkan masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Inspektorat,” tambah Bupati Dadang.

Dedi M Bram, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung, menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatan ini. “Kami, yang terdiri dari 259 kepala desa dan 11 Penjabat Sementara (PJS), siap mengikuti 13 program Bupati Bandung agar pengabdian kami dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dedi dalam wawancara dengan media.

Namun, terkait dengan masa jabatan PJS, Dedi menegaskan bahwa perpanjangan ini tidak berlaku bagi mereka. “PJS terdiri dari dua unsur yaitu tokoh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka tidak termasuk dalam perpanjangan masa jabatan ini,” jelasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan desa dan memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

About admin

Check Also

Alhamdulillah! Mendagri Terbitkan SKT PPDI Yang Terbaru

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Persatuan Perangkat Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *