Respon Keras PPDI Tanjung Jabung Barat Atas Pemberhentian 7 Perangkat Desa

Tanjab Barat – Ketua PPDI Kecam Keras Pemberhentian 7 Perangkat Desa sungai Rambai Nonprosedural ( 30/11/2022). Belum genap 1 bulan menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang 7 perangkat desa diberhentikan non prosedural.

Kepala Desa Sungai Rambai, Nurul Habibi yang mengganti perangkat Desanya tanpa prosedur dan mekanisme yang benar. Kejadian ini tidak hanya menciderai Perangkat Desa yang diberhentikan, tetapi bisa berimbas kepada seluruh perangkat Desa yang ada diKabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah dilaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih pada hari senin (24/10/2022) mendapat pembekalan Pelatihan dari Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Saat dikonfirmasi dengan M. Asnawi Ketua Pengurus Persatuan perangkat Desa Indonesia Kab. Tanjab Barat (PPDI) mengatakan “Seharusnya Kepala Desa faham aturan yang menjadi dasar memimpin dan membangun Desanya 6 Tahun kedepan” ujarnya

“Bukan menjadi arogan dengan memberhentikan perangkatnya tanpa Prosedur dan Mekanisme yang benar. Secara Peraturan Perundang – undangan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah diatur jelas dan tegas, bahwa Kepala Desa dilarang memberhentikan perangkat Desanya tanpa Prosedur dan Mekanisme yang benar, “

Apabila Kepala Desa tidak mentaati peraturan tersebut, Bupati wajib menegur dan memberi sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar. Larangan pemberhentian perangkat Desa ini jelas dalam undang – undang no 6 Tentang Desa, Permendagri, maupun perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

PPDI Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku organisasi Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini telah mengambil tindakan dengan melaporkan arogansi Kepala Desa Sungai Rambai kepada Bupati Tanjung Jabung Barat untuk diberikan teguran kepada Kepala Desa dan mengembalikan Jabatan Perangkat Desa yang diberhentikan, “tambahnya seperti yang dilansir dari bratapos.com.

Ketua PPDI Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan ” Dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa benar ada dalam peraturan, jika sesuai prosedur dan mekanisme yang benar”.

” Pendapat kami ( PPDI )Kepala Desa Sungai Rambai ini gagal Faham aturan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. kami minta Bupati Tanjung Jabung Barat bersikap Tegas mengenai permasalahan ini,” tutupnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *