Revisi UU ASN Tertunda, Masihkah Ada Peluang Status Kepegawaian Perangkat Desa Masuk ?

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena pendataan tenaga honorer bermasalah.

Ia mengatakan, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan persoalan banyak tenaga honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Problemnya itu sering ada miss koordinasi antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Prediksi awal, jumlah tenaga honorer itu semua 800 ribuan. Kita catat waktu itu,” ujar Doli dalam rapat dengar pendapat dengan forum Non ASN Jawa Tengah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, akhir Januari silam.

Ia menyatakan, pembahasan revisi UU ASN sudah melewati 4 kali masa sidang. Komisi II pun mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya. “Kenapa (dibentuk) pansus? Supaya ini lebih serius, supaya pemerintah memperhatikan secara serius,” ucap dia.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyatakan, sekarang sudah ada solusi yang diberikan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tergantung pemerintah, kan mereka sudah mencari solusi, ada pekerja kontrak. Kalau UU-nya posisinya masih seperti itu, karena tidak ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dikirim pemerintah,” tandasnya dilansir dari jpnn.com.

Dinyatakan, revisi UU ASN kemungkinan tidak dibahas lagi pada periode ini. “Pemerintah belum mau membahas karena DIM-nya belum ada. Kalau DIM-nya ada ya cepat selesai,” ucapnya.

Sementara itu melansir dari ombudsman.go.id, bila pembahasan Revisi UU ASN bisa rampung dan disahkan menjadi UU, maka hal itu bisa menjadi dasar hukum melakukan proses pengangkatan para pegawai honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS.

Aturan ini seperti termuat dalam Pasal 131 A Revisi UU ASN yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS oleh pemerintah.

Isi yang termuat dalam Pasal 131 A tersebut sebagai berikut:

1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

5. Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Apabila melihat dari pasal tersebut, tentu perangkat desa memenuhi syarat di point pertama, yang kemudian jadi pertanyaan tentu keinginan dari Pemerintah sendiri untuk memberikan status kepegawaian dari perangkat desa. Mengingat masih banyak pro kontra baik dari eksternal maupun internal perangkat desa sendiri, apabila akan dimasukkan dalam status ASN. 

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *