Revisi UU Desa Dilanjut Pekan Ini, Akankah Status Kepegawaian Perangkat Desa Masuk Dalam Pembahasan?

Jakarta – Pembahasan mengenai perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 memasuki tahap selanjutnya, pekan depan ini agenda lanjutan kembali akan dibahas dalam Badan Legalisasi (Baleg) DPR RI.

Setelah diskusi yang menarik dalam rapat di Baleg DPR RI kemarin, setidaknya ada 3 isu dalam draf revisi UU Desa yang belum disepakati oleh Baleg, hal ini diungkap oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

 “Kita masih lanjutkan di tingkat panja karena masih ada tiga poin termasuk yang terakhir itu menyangkut soal besaran dana alokasi desa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (27/6).

Pertama, kata dia, pembahasan terkait dengan besaran dana alokasi desa. Dia menjelaskan bahwa Rapat Panja RUU Desa pada hari Selasa belum mengambil kesepakatan terkait dengan hal tersebut lantaran merupakan poin penting untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan.

“Buktinya yang sampai sekarang kita belum putuskan itu menyangkut hal yang paling mendasar berapa sih besarannya, apakah perlu kita perlu tetapkan limitatif dalam bentuk angka atau persentase, sumbernya dari mana, mengintegrasikan semua pembiayaan desa dalam satu kementerian,” ujarnya usai rapat.

Kedua, lanjut dia, pembahasan menyangkut perlindungan hukum bagi kepala desa yang disebutnya perlu dijelaskan secara lebih detail di dalam RUU Desa.

“Ini kaitan dengan pertanyaan yang tadi bahwa harus ada perlindungan hukum, jangan sampai kepala desa itu dikriminalisasi karena tujuan-tujuan tertentu yang sesungguhnya itu soal administrasi,” ucapnya.

Terakhir, Supratman menyebut ialah pembahasan terkait dengan pengangkatan perangkat desa. Dia menyebut ada dua usulan terkait pengangkatan perangkat desa yang masih menjadi pertimbangan dalam Panja RUU Desa.

“Ada yang mau perangkat desa itu cukup diangkat oleh kepala desa. Nah, ada yang berpikir itu riskan karena suka dan tidak suka. Nah, ada yang mengusulkan itu harus diangkat oleh bupati atau wali kota dengan usulan dari kepala desa, tetapi SK-nya dari bupati,” tutur dia.

Supratman menekankan bahwa semangat revisi UU Desa ialah menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan. Adapun soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagaimana yang menjadi sorotan publik disebutnya hanya persoalan politik saja.

“Karena kebijakan fiskal kita harus berpihak pada desa, ya, ‘kan? Kalau tidak, terjadi migrasi ke kota, desa menjadi hilang. Bagaimana kita bertumbuh kalau kita bicara soal ketahanan pangan kalau tidak di desa, di mana?” kata dia.

Adapun sejumlah ketentuan yang sudah disepakati untuk diusulkan masuk dalam draf revisi UU Desa, antara lain, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baleg DPR juga sudah sepakat untuk mengusulkan adanya uang purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawartan Desa setelah masa jabatan mereka berakhir.

Mencermati apa yang disampaikan oleh Ketua Baleg tersebut, tampaknya status perangkat desa belum akan menjadi prioritas pembahan dalam revisi UU Desa kali ini. Akan menjadi satu kekecewaan yang luar biasa bagi perangkat desa apabila isu utama ini terlewatkan oleh Baleg DPR RI.

Masih ada waktu bagi Pengurus Pusat PPDI untuk melakukan lobi-lobi dan komunikasi dengan berbagai pihak agar isu penting mengenai status kepegawaian dari perangkat desa ini dapat menjadi prioritas pembahasan dalam revisi uu desa tahun ini.

About admin

Check Also

Fokus Pada Status Kepegawaian Perangkat Desa, PPDI Bengkulu Siap Hadiri Rapimnas Di Boyolali

Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi …

2 comments

  1. Wajib status perangkat desa di bahas

  2. Zainul Mustafa N.

    Status perangkat desa penting dibahas pada pembahasan revisi UU Desa kali ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *