Jakarta – Sidang paripurna DPR RI sepakat revisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani..
Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyepakati kenaikan Dana Desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perihal Revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR hari ini. Apa katanya?
“Ada saatnya nanti akan kita berikan (tanggapan),” kata Jokowi di Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Jokowi mengatakan saat ini Revisi UU tersebut masih dalam pembahasan. Menurutnya, tidak elok jika menyampaikan pandangan mengenai revisi tersebut saat ini.
“Kemudian, untuk desa, pertimbangan karena masih dibahas di DPR untuk UU Desa. Jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nantilah. Ada saatnya nanti akan kita berikan,” ujar Jokowi.