Jakarta – Prof. Dr. Hanif Nurcholis M.Si, Guru Besar di Universitas Terbuka turut memberikan masukan untuk revisi UU Desa, hal ini dalam rangka memenuhi undangan dari Komite 1 DPD RI sebagai narasumber untuk pembahasan undang-undang tersebut pada Rabu (02/06/2021).
Berikut kutipan usulan untuk revisi UU No 06 Tahun 2021 yang bersumber dari akun medsos pribadi beliau;
DESA MASA DEPAN
a. Desa jangan terus menerus dipelihara dan dipertahankan sebagai lembaga sipil buatan negara dan ditaruh di luar sistem pemerintahan resmi dalam model pemerintahan tidak langsung (indirect bestuur) sebagaimana pengaturannya dalam Revenue Instruction 1814 juncto RR 1857 juncto Decentralizatie Wet 1903 juncto IGO 1906 juncto UU No. 5/1979 juncto UU No. 22/1999 juncto UU No. 32/2004 juncto UU No. 6/2014.
b. Desa jangan terus menerus dipelihara dan dipertahankan sebagai pemerintahan bayang-bayang, kuasi daerah otonom, pemerintahan semu/palsu, atau korporatisme negara sebagaimana pengaturannya dalam Revenue Instruction 1814 juncto RR 1857 juncto Decentralizatie Wet 1903 juncto IGO 1906 juncto UU No. 5/1979 juncto UU No. 22/1999 juncto UU No. 32/2004 juncto UU No. 6/2014.
c. Kepala desa jangan terus menerus difungsikan sebagai
1) tussenpersoon (perantara/calo) antara rakyat dengan pemerintah atasan.
2) penarik pajak bumi dan bangunan (PBB).
3) penanggung jawab keamanan.
4) Kepala badan hukum komunitas (rechtsgemeenschap hoofd).
5) Pelaksana proyek politik dan ekonomi pemerintah.
d. Desa yang masyarakatnya masih terikat dan mematuhi hukum adat seperti Desa Kanekes di Kabupaten Lebak, Banten diakui (erkend atau recognized) sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (indigenous people) sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan sejalan dengan ILO Convention No. 69/1989 juncto UN Declaration on The Rights of Indigenous Poeples 2007. Desa seperti ini sudah sulit ditemukan.
e. Desa yang sudah dimodernisir dan dibirokratisasi melalui IGO 1906 juncto UU No. 5/1979 juncto UU No. 22/1999 juncto UU No. 32/2004 juncto UU No. 6/2014 dan masih lekat dengan institusi aslinya dikonversi menjadi daerah otonom kecil yang bersifat istimewa karena memiliki susunan asli. Hal ini sesuai dengan usulan Yamin, Soepomo, dan pengaturan Pasal 18 UUD 1945 juncto pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945.
f. Desa yang sudah dimodernisir dan dibirokratisasi melalui IGO 1906 juncto UU No. 5/1979 juncto UU No. 22/1999 juncto UU No. 32/2004 juncto UU No. 6/2014 tapi institusi aslinya hanya tinggal nama, warganya tidak paham karena sudah menjadi sejarah masa lalu atau desa baru yang masyarakatnya sudah terputus dengan institusi asli masa lalu dijadikan daerah otonom kecil biasa. Hal ini sesuai dengan usulan Hatta, Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan TAP MPR NO. IV MPR 2000.
g. Desa sebagai daerah otonom kecil fokus mengatur dan mengurus kebutuhan rakyat desa. Desa harus memunyai organisasi/departemen yang mengurus:
- PAUD;
- Kursus-kursus keterampilan praktis.
- Perawatan Kesehatan dasar (mengelola poliklinik desa);
- Pertanian desa (irigasi tersier, bibit, pupuk, obat-obatan, sarana produksi pertanian).
- Perhewanan.
- Perikanan.
- Pelayaran.
- Perindustrian rumah tangga dan kecil.
- Perdagangan kecil dan menengah.
- Transporasi publik perdesaan.
- Pasar desa
- Bank desa.
- KTP, KK, nikah, rujuk, talak, dan kematian.
- Perawatan orang miskin dan yatim.
- Air minum warga.
- Sanitasi.
- Sampah.
- Perumahan rakyat.
- Infra struktur dan utilitas desa.