JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur tentang pemilihan kepala desa.
Dalam rapat yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, anggota Panja Baleg DPR RI menyepakati apabila dalam pemilihan Kepala Desa hanya terdapat 1 orang calon, maka diputuskan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hal ini disepakati agar dalam pemilihan kepala desa nantinya dapat menghemat anggaran, dan setidaknya calon tunggal itupun sudah menjadi representative bagi masyarakat desa.
Anggota Panja dari beberapa fraksi pun sepakat dengan usulan tersebut, hanya ada satu masukan tambahan dari Fraksi PDIP.
“ Harus ditentukan, siapa yang dimaksud dalam musyawarah untuk mufakat ini,” ujar Johan Budi, dari Fraksi PDIP.
“ Jangan sampai nantinya menjadi multitafsir apabila sudah menjadi undang-undang,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pembahasan terkait poin-poin dalam revisi UU Desa ini masih berlangsung.