Revisi UU Desa, Pilkades Hanya 1 Calon Akan Diputuskan Melalui Musyawarah Untuk Mufakat

JAKARTA  – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur tentang pemilihan kepala desa.

Dalam rapat yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, anggota Panja Baleg DPR RI menyepakati apabila dalam pemilihan Kepala Desa hanya terdapat 1 orang calon, maka diputuskan melalui musyawarah untuk mufakat.

Hal ini disepakati agar dalam pemilihan kepala desa nantinya dapat menghemat anggaran, dan setidaknya calon tunggal itupun sudah menjadi representative bagi masyarakat desa.

Anggota Panja dari beberapa fraksi pun sepakat dengan usulan tersebut, hanya ada satu masukan tambahan dari Fraksi PDIP.

“ Harus ditentukan, siapa yang dimaksud dalam musyawarah untuk mufakat ini,” ujar Johan Budi, dari Fraksi PDIP.

“ Jangan sampai nantinya menjadi multitafsir apabila sudah menjadi undang-undang,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, pembahasan terkait poin-poin dalam revisi UU Desa ini masih berlangsung.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *