Revisi UU Desa Tidak Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2023 ? Berikut Penjelasan Dari Pengurus Pusat PPDI

JAKARTA –  Berita tentang  DPR menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 menimbulkan tanda tanya bagi anggota PPDI.

Dalam rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8), tidak ada Revisi UU no 06 Tahun 2014 Tentang Desa masuk daftar  RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Terkait dengan berita tersebut, Pengurus Pusat PPDI melalui Agus Wahyudin selaku Wakil Sekretaris Jendral memberikan pernyataan sebagai berikut ;

Prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 ada penambahan RUU baru sebanyak 26 RUU yang sebelumnya 233 menjadi 259 RUU, sesuai hasil Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang telah menetapkan 42 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 terjadi penambahan jumlah dari penetapan awal hanya 39 RUU menjadi 42 RUU dari 39 RUU, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dapat dirinci yakni 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan pemerintah dan diantara 39 RUU yakni 3 RUU sudah disiapkan DPR.

Melihat perkembangnya 13 RUU telah disahkan menjadi UU, 10 diantaranya merupakan RUU kumulatif terbuka. Kemudian, 16 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I yakni dengan Pemerintah yang didalamnya ada UU No 6 Tahun 2014 dan 5 diantaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka.

Perlu diketahui bahwa proses perubahan undang-undang dalam Prolegnas melalui beberapa tahapan semisal jika RUU Perubahan merupakan inisiatif DPR tahapannya adalah mulai dari Penyusunan Usulan oleh Komisi atau Badan Legeslasi selanjutnya dilakukan harmonisasi yang dilanjutkan dengan penetapan usulan setelah ditetapkan DPR melakukan tahapan Pembicaraan Tingkat 1 yakni dengan pemerintah diman DPR mengajukan Hasil

Penetapan RUU sebagai inisiatif DPR kepada Pemerintah dan selanjutnya Pemerintah memberikn pendapatnya kemudian dilakukan Harmonisasi kembali selanjutnya kepada penetapan dan perlu diketahui bahwa RUU Perubahan Kedua Undang-undang No 6 Tahun 2014 telah masuk tahap Pembicaraan Tingkat I dimana DPR RI menunggu Pendapat Pemerintah yang nantinya jika pendapat pemerintah masuk maka bisa segera dilakukan Harmonisasi antra DPR RI dan Pemerintah.

Menanggapi kegundahan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia atas hasil Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dimana RUU Perubahan UU No 6 tahun 2014 hilang dari daftar Prolegnas Prioritas selaku PP saya lakukan komunikasi sebagai bentuk klarifikasi kepada salah satu anggota baleg yakni Sumail Abdullah

Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra Dapil Jawa Timur 3 dari  penjelasan diatas semoga bisa menjadi rujukan bagi teman-teman perangkat desa indonesia.

Dan satu hal yang penting bahwa tahapan pembicaraan tingkat I adalah proses dimana DPR RI menunggu respon pemerintah dan diamati pemerintah agak sedikit lambat menanggapinya maka perlu kiranya ada respon dari PPDI agar Pemerintah mempercepat pendaptnya dan harus dilakukan pengawalan yg intens.

About admin

Check Also

Fokus Pada Status Kepegawaian Perangkat Desa, PPDI Bengkulu Siap Hadiri Rapimnas Di Boyolali

Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *