GARUT Bersyukur akhirnya setelah beberapa tahun diperjuangkan oleh Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Garut, Tunjangan hari raya para kepala desa dan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Garut telah sah di anggarkan pada tahun tahun 2024..
Peraturan Bupati Garut dengan nomor 192 tahun 2023 memuat klausul tunjangan Hari Raya Idul Fitri, dengan besaran yang diberikan adalah satu kali Penghasilan Tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penghasilan Tetap atau Siltap untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa di kabupaten Garut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Siltap dari Kepala Desa Rp.3.000.000, Sekretaris Desa Rp.2.224.420 dan Perangkat Desa Lainnya adalah Rp.2.022.200.
Tunjangan Hari Raya yang sudah ditetapkan ini akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri (sesuai pasal 7 ayat 3).
Ucapan terima kasih Ketua PPDI Garut Sukmana beserta rekan rekan pengurus PPDI Kabupaten Garut kepada Bupati Garut dan DPMD beserta pihak yang telah membantu karena satu persatu dari aspirasi PPDI di Kabupaten Garut telah berhasil dicapai.
Optimalkan kinerja dan tanggungjawab kita terhadap pekerjaan dipemerintah desa, kita buktikan bahwa perangkat desa itu mampu bekerja sesuai peraturan, bisa menjaga integritas sebagai abdi negara yang mampu melayani masyarakat dengan sepenuh hati “pungkas Sukmana”.
Disampaikan juga bahwa PPDI Kabupaten Garut saat ini pula sedang memperjuangkan NIAPD yang masih dalam progress pembahasan di Pemda dan DPRD.(Miftahdoel-PuskominfoGarut)
Bgmn dg THR utk anggota BPD?
Untuk Anggota BPD kembali ke kebijakan dan kemampuan desa
Allhamdulillah untuk Kabupaten Tasikmalaya masalah THR dari tahun Kemaren sudah di Acc .
Dan perangkat desa semua nya mempunyai NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa)
alhamdulillah,,, selamat utk rekan di tasikmalaya