Jakarta – Perwakilan Pengurus Pusat PPDI tampak hadir menyaksikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (11/7).
Salah satu agenda yang dibahas yaitu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dalam rapat paripurna tersebut, revisi UU Desa resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Puan Maharani sebagai pimpinan sidang menyapa sejumlah perwakilan organisasi stakeholder desa yang tampak duduk di balkon ruang sidang, diantaranya PP PPDI yang terdiri dari Agus Wahyudin, Slamet Mubarok, Chumaidi Bintang, Muchlisin, Shanti Hasamah dan Eka Budiarti.
Sebelum pengambilan keputusan, sembilan fraksi di parlemen terlebih dahulu menyampaikan pendapat masing-masing.
“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-Undanv Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI.
Sebelum sidang paripurna dimulai, PP PPDI menyambangi ruangan Fraksi PKB untuk kembali menyampaikan aspirasi perangkat desa.
“ Kami diterima Luluk Hamidah anggota Fraksi PKB, dan beliau tegas menyampaikan untuk terus mengawal aspirasi dari perangkat desa, utamanya PPDI,” ujar Slamet Mubarok, seusai mengikuti sidang paripurna.
PKB juga akan berusaha melakukan komunikasi dengan pemerintah agar DIM PPDI yg sudah masuk melalui Kemendagri bisa terealisasi
“Untuk selanjutnya kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pengurus terkait langkah-langkah yang akan ditempuh ke depan,” pungkas Slamet Mubarok yang berasal dari Banyumas ini.