Hari Raya Idul Fitri masih beberapa bulan lamanya, perayaan hari kemenangan ini biasanya identik dengan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur pemerintah. Tidak berbeda dengan perangkat desa, dari tahun ke tahun selalu berusaha untuk turut menikmati adanya THR ini dari Pemerintah.
Sampai dengan awal tahun 2024 ini, tercatat banyak sudah Pemerintah Kabupaten yang sudah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang alokasi THR bagi aparatur pemerintah desa. Seperti yang baru-baru ini terbit, di mana Bupati Garut melalui Peraturan Bupati No 192 Tahun 2023, telah mengesahkan peraturan tentang THR bagi perangkat desa untuk tahun 2024.
Idul Fitri tahun 2024 nanti, perangkat desa di Garut akan menerima THR dengan nominal 1x Penghasilan Tetap (Siltap) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu kabar ini diharapkan memberikan setidaknya kenyamanan para aparatur pemerintah desa dalam merayakan hari lebaran.
Sementara itu, sebelum Pemkab Garut mengalokasikan anggaran untuk THR bagi perangkat desa, sudah ada beberapa Pemkab di Indonesia yang sudah memberikan tunjangan ini pada tahun 2023 dan 2024 yang bisa dirangkum redaksi diantaranya sebagai berikut;
- Cilacap
Pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.
Sebelum tahun 2023 sebenarnya sudah ada, tapi dari kemampuan desa masing – masing melalui PADes, dimana setiap desa tidak sama kemampuan PADesnya. Nah tahun 2023 merupakan kali pertamanya kades dan perangkat desa mendapatkan THR dari APBD kabupaten Cilacap.
- Maros
Bupati Maros pada tahun 2023 menyiapkan THR bagi Kepala dan Aparat Desa sebesar Rp1.839.650.000.
“Ini untuk tunjangan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, juga aparat desa,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan, masing-masing Kepala Desa akan mendapatkan Rp3.500.000, Rp2.250.000 untuk Sekdes, dan Rp2.050.000 untuk Perangkat Desa.
Bisa jadi Kabupaten Maros merupakan wilayah pertama di Sulawesi Selatan yang memberikan tunjangan lebaran bagi perangkat desa.
- Boyolali
Kabar baik THR bagi kades dan perangkat desa di Boyolali pada tahun 2024 disepakati naik 67%. Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Masruri menjelaskan THR kepala desa naik menjadi Rp2.505.000.
“Kalau sekretaris desa naik jadi sekitar Rp1,6 juta, perangkat desa jadi sekitar Rp1,25 juta kalau enggak salah, tapi yang jelas naiknya sebesar 67 persen,” kata dia kepada wartawan seusai rapat paripurna persetujuan Raperda APBD 2024 di Gedung DPRD Boyolali, Jumat (20/10/2023).
- Brebes
Tunjangan Hari Raya Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya diberikan sekali setahun menjelang Hari Raya Idul Fitri yang besarannya disesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Regulasi yang mengatur tentang tunjangan lebaran bagi perangkat desa di Kabupaten Brebes ini sendiri diatur dalam Perbup Brebes No 10 Tahun 2023.
Tentu masih banyak Pemkab-Pemkab lain di Indonesia yang sudah menganggarkan kebijakan pemberian THR bagi aparatur pemerintah desa, dan tentu hal ini menjadi satu catatan positip yang dapat ditiru oleh Pemerintah Kabupaten yang belum memberikan THR untuk perangkat desa.