Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas diakhir pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), mengatakan dilanjutkan pada Senin (3/7) pekan ini.
“Kita pending, kita tutup rapat hari ini, kita lanjutkan hari Senin pagi dan kita langsung ambil keputusan pukul 13.00, setuju ya?” kata Supratman saat memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Jika mencermati pembahasan sejauh ini ada beberapa pasal dari UU Desa yang mengalami perubahan. Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Badan Legilasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Undang Undang (UU) Desa ikut mengubah pasal pasal dan UU Desa yang sebelumnya.
Dikutip dari viva.co.id, Berikut ini merupakan pasal pasal yang mengalami perubahan dalam Revisi UU Desa yang baru.
- Pasal 3: Tentang Asas Legalitas
- Pasal 4 dan 4a: Tentang Kedudukan dan Wilayah Desa
- Pasal 26 – 27: Tentang Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa
- Pasal 33 – 35, 39: Tentang Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa
- Pasal 48 – 50: Tentang Perangkat Desa
- Pasal 56 dan 62: Tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Pasal 67: Tentang Kewajiban Masyarakat Desa
- Pasal 72: Tentang Keuangan Desa ( Termasuk Alokasi Dana Desa )
- Pasal 78, 79, 86: Tentang Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa
- Pasal 118: Tentang Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa , BPD dan Perangkat Desa.