JAKARTA,- Demo di Istana Negara, Badan Permusyawaratan Desa Minta Berubah Nama Jadi ‘DPR’ Desa. Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jabar menggelar demo di Istana Negara Jakarta dan Gedung DPR serta MPR RI pada Kamis 16 Februari 2023.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar BPD dapat diubah namanya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa atau DPRDes. Perubahan nama dapat dilakukan melalui revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“BPD tidak punya hak budget terus hak istimewa yang dulu melekat pernah ada, nah sekarang hilang. Nah, ini yang kami mengajukan revisi UU Nomor 6 dikembalikan menjadi DPRDesa,” kata Koordinator Lapangan Aksi dari BPD Kabupaten Tasikmalaya, Hilmansyah Husnaeni, ketika dikonfirmasi.
Dengan berubah nama menjadi DPRDesa, menurut Hilmansyah, hak istimewa anggota dalam menjalankan fungsi legislatif di desa bakal dikembalikan. Adapun hak istimewa yang dimaksud meliputi persoalan budgeting anggaran desa hingga insentif para anggota BPD yang belakangan ini disebut masih timpang.
“Insentif yang seluruh Indonesia hari ini itu beragam dari mulai 150 ribu sampai 3,6 juta. Yang paling besar ini kan Kabupaten Bekasi. Yang kecil, di Lampung ada 150 ribu bahkan 250 ribu, insentifnya. Ini akan mengakibatkan ketimpangan kinerja juga, pelayanan dan aspirasi juga gak maksimal,” ucap dia.
Selain menuntut perubahan nama, terdapat sejumlah tuntutan lainnya yang disampaikan oleh massa dalam aksi tersebut, antara lain:
1. Mendorong Prolegnas tentang revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa;
2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes);
3. Pasal 23 penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa;
4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel;
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas Anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113;
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang:
8. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021;
9. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktubi peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.