Bengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, memastikan tahun 2021 ini kepesertaan kepala desa dan perangkatnya dalam BPJS Kesehatan.
Disadur dari laman rmolbengkulu.com, Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, pihaknya sudah koordinasi bersama BPJS Kesehatan wilayah Lebong. Terutama terkait perangkat desa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok pekerja penerima upah segmen kepala desa dan perangkat.
“Satu desa ada 12 perangkat desa yang diberikan jaminan kesehatan. Termasuk keluarga para perangkat desa juga diberikan,” ujar Reko, Rabu (3/3).Ia menyebut, banyak manfaat yang dapat diperoleh perangkat desa jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar, perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga.
“Anggaran yang diplotkan sebanyak 1 Miliar dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2021,” bebernya.
Lebih jauh, terkait hasil rakor dengan BPJSKesehatan, Reko mengatakan, masih akan dibicarakan terkait teknis Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Jaminan kesehatan ini akan mulai diberlakukan tahun ini. Nanti akan dilakukan MoU antara BPJS dan Pemkab Lebong. Artinya, dengan kartu BPJS ini bisa sangat membantu ketika ada keluarga dan perangkat desa yang sedang sakit,” tuturnya.