Bengkulu Utara– Isu pergantian perangkat desa di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Air Napal kembali mencuat. Apalagi, setelah dilakukanya serah terima jabatan (sertijab) kepala desa. Bahkan, 7 desa diantaranya menjadi sorotan lantaran kepala desanya diisi dengan wajah baru.
Dilansir dari radarutara.disway.id, adapun ketujuh desa tersebut adalah, Desa Pasar Kerkap, Air Napal, Talang Jarang, Pasar Tebat, Pasar Palik, Pukur dan Desa Tebing Kandang.
Tokoh pemuda Kecamatan Air Napal, Galang Roger, SH menyampaikan, pergantian perangkat desa sangat dimungkinkan, meski memang ada alasan kuat dan mekanisme yang ditempuh untuk melakukannya.
“Jika memang mau mengganti ya sah-sah saja, tapi ada mekanismenya,” tuturnya.
Bahkan menurut galang, jika Kades, ingin mengganti perangkat desa banyak sekali jalan yang bisa dilakukan. Apalagi lanjut galang, belum ada sanksi untuk kepala desa yang mengganti perangkatnya.
“Aturannya memang ada tapi masih ada celah,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Bengkulu Utara, Gufron, S.Pd tidak menampik bahwa pergantian perangkat desa bisa saja terjadi, akan tetapi ada aturan yang melekat sebelum pergantian itu dilakukan.
Dijelaskannya, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” demikian Gufron.