Sikapi Pemberhentian 4 Kadus, DPRD Nilai Kegagalan Pemda Bondowoso

Bondowoso – Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti pemecatan 4 kepala dusun oleh Kepala Desa Kasemek jelang Lebaran 2022 lalu yang diduga non prosedural.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari menduga ada keterlibatan camat dalam eksekusi tersebut.

Ia juga menilai bahwa adanya kasus pemecatan 4 Kasun pasca Pilkades akhir tahun 2021 itu, merupakan kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap kepala desa.

“Saya tidak menanggapi kasus per kasus. Tapi secara umum, ada beberapa pemberhentian kepala desa di Bondowoso. Entah itu yang prosedural maupun yang non prosedural,” kata Tohari sebagaimana dilansir dari KuasaRakyat.com, Rabu (11/5/2022).

Ia menilai, setiap pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa ada mekanisme yang harus dilalui, tidak serta merta langsung pecat.

“Ini kegagalan pemerintah daerah, khususnya camat dalam melakukan pembinaan kepada para kepala desa,” tegas legislator PKB ini.

Sebab, mengenai pemberhentian kepala desa ini wajib mendapatkan rekomendasi camat dan berdasarkan Perda dan Perbup yang ada.

“Apalagi langkah Camat ini masuk ke ranah eksekusi, maka ini patut dipertanyakan. Apakah memang karena keteledoran dan ketidaktahuan, ataukah memang sengaja menabrak aturan,” bebernya.

Wakil Rakyat dari Kecamatan Maesan ini menilai, pemecatan perangkat desa secara tidak prosedural bisa merusak kondusifitas pemerintahan.

“Jika sampai perangkat desa gak terima, maka kepala desa bisa di-PTUN-kan oleh perangkat. Ini kan artinya ada sengketa hukum di internal pemerintahan. Ini gak baik,” bebernya.
Oleh sebab itu, lanjut Tohari, Camat bertanggungjawab atas kebijakan pemberhentian perangkat desa tersebut.

Sebelumnya, empat perangkat desa Kasemek yang seluruhnya kepala dusun dipecat oleh Kepala Desa setempat, Hanaki jelang Lebaran kemarin.

Mereka adalah Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II; Mustakim, Kepala Dusun Pakel Timur I; Mahfud Effendi, Kepala Dusun Bangsal Selatan; dan Saiful Husaen; Kepala Dusun Pakel Barat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasemek Hanaki pada Tanggal 25 April 2022.

Dalam klausul SK Kepala Desa Kasemek itu, dasar pemecatan terhadap empat orang Kepala Dusun tersebut karena mereka dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II menerangkan, pada saat hari terakhir masuk, Kamis 28 April 2022, semua perangkat desa mendapat pembagian parcel dari Hanaki Kepala Desa Kasemek berupa beras 10 kilogram.

“Ada amplopnya juga dari Kades. Yang dikasih amplop cuma kepala dusun saja, sedangkan Kaur tidak dikasih. Amplop tersebut disuruh dibuka di rumahnya masing-masing kata Pak Kades pada semua Kasun yang menerima, setelah menyampaikan hal itu Kades langsung pergi,” kata Ansori pada media, Minggu (1/5/2022) lalu.

Ansori menjelaskan, setelah Kades Hanaki itu pergi dari kantor desa, kemudian para kepala dusun itu membuka amplop tersebut.

“Ternyata setelah kami buka amplop itu isinya sama semua, berisi SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa. Yang ada isinya amplop itu berhenti, yang tidak ada isinya itu tetap,” tuturnya.

Ansori menilai, selama ini bekerja sebagai perangkat desa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan di desanya.

“Saya di Desa selalu hadir masuk, selalu mengisi absen, pulang ke rumah setelah jam pulang. Tidak pernah melakukan kesalahan kalau saya, tiba-tiba pas dapat amplop berisi surat pemecatan dan ucapan selamat hari raya Idul Fitri dari Kepala Desa,” bebernya.

Ansori mengaku, sebelum mendapatkan surat pemecatan itu, tidak pernah mendapatkan teguran dan pemberitahuan dari Kepala Desa Kasemek.

“Yang mendapatkan surat pemecatan itu semuanya empat Kepala Dusun secara bersamaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kasemek Hanaki dan Camat Tenggarang Rifki Hari hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.

Konfirmasi via sambungan telepon tidak diangkat dan pesan singkat tidak dibalas. 

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *