Sikapi Pemberhentian Perangkat Desa, Hal Ini Menjadi Sorotan Ombudsman NTT

Ende : Pemberhentian para perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa di berbagai daerah di NTT menjadi saat ini menjadi sorotan Ombudsman NTT. Di Manggarai Timur, puluhan aparat desa diberhentikan tidak melalui prosedur oleh para kepala desa pasca pelantikan, bahkan beberapa diantaranya diberhentikan melalui pesan singkat WastApp.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada rri.co.id, Rabu (16/02) mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pengaduan mengenai  pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan  regulasi yang ada. Hal yang sama juga berlaku pada proses pengangkatan aparat desa yang baru, yang dinilai banyak cacat hukumnya.

“Kami menerima banyak keluhan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di beberapa desa, di daratan Timor dan juga di Flores yakni di Manggarai Timur  yang tidak prosedur. Ini menjadi masalah yang muncul di desa sepanjang tahun 2021 kemarin ,” kata Darius.

Dia menjelaskan, regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.  Pasal 53 Permendagri tersebut memuat secara jelas sejumlah ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Salah satunya mengatur, jika pengangkatan dan pemberhentian seorang aparat desa harus atas rekomendasi camat.

“Jadi bukan karena kepala desa baru, lalu jadi dia wajib mengganti perangkat desanya. Harus ada rekomendasi dari camat selaku pembina  desa. Ini banyak yang belum diketahui oleh para camat,” tegasnya.

Oleh karena itu Darius menghimbau para kepala desa untuk memperhatikan regulasi sebelum memutuskan pergantian aparat desa. Ia meminta perangkat desa, yang telah dilantik melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, agar dianulir. Demikian juga dengan pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural.

“Aturan sudah jelas sehingga kami berharap kepala desa mematuhinya agar tidak menimbulkan persoalan baru di desa yang justeru menghambat pembangunan di desa,”ungkap  Darius.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *