GORONTALO – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Mokhammad Najih, membahas monitoring Ombudsman RI terkait rekomendasi pemberhentian perangkat desa saat bertemu dengan Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di Rumah Dinas Gubernur, Kota Gorontalo, pada Kamis (28/3/2024).
Ombudsman RI sebelumnya telah melakukan koordinasi dan kunjungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait monitoring rekomendasi pemberhentian perangkat desa. Proses tersebut telah memasuki tahap resolusi, dengan beberapa langkah yang diambil untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman.
Dilansir dari RRI, ada tiga rekomendasi besar terkait pemberhentian aparatur desa. Pertama, meninjau kembali keputusan pemberhentian karena adanya prosedur yang tidak sesuai atau mala administrasi. Kedua, memberikan upah penghargaan atau pesangon bagi perangkat desa yang sudah tidak mungkin dipulihkan haknya. Ketiga, disarankan untuk menyempurnakan regulasi terlebih dahulu untuk menghindari kekeliruan pada proses dan prosedur di masa mendatang.
Mokhammad Najih menekankan pentingnya peran Penjabat Gubernur sebagai pembina di tingkat wakil pemerintahan pusat di daerah untuk mendukung dan merealisasikan hasil rekomendasi dari Ombudsman. Hal ini diharapkan dapat memastikan harmonisasi dan perbaikan dalam menyinkronkan dasar yuridis dan peraturan daerah terkait pemberhentian perangkat desa.
Rekomendasi Ombudsman RI kepada Bupati Gorontalo pada 27 September 2023 lalu terkait pemberhentian 176 perangkat desa menyoroti maladministrasi dan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah yang dinilai tidak kredibel dan tidak akuntabel. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai perbaikan yang diperlukan dalam proses administrasi dan regulasi terkait aparatur desa.