Jakarta – Supratman Andi Agast, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sempat mencuri perhatian dengan pernyataan bahwa jabatan kepala desa merupakan ambisi terakhir dalam karirnya.
Pernyataan ini muncul ditengah-tengah rapat pembahasan tingkat pertama,perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014, Senin (05/02) tengah malam.
Supratman Andi Agast yang merupakan politisi dari Partai Gerinda ini, merupakan anggota dewan dari Sulawesi Tengah dan telah 2 periode terpilih menjadi politisi di Senayan.
“ Saya punya ambisi bahwa menjadi kepala desa adalah puncak karir politik, saya ingin mengabdi ke masyarakat desa,” ujar Supratman Andi Agast, seperti yang dikutip dari channel Tv Parlemen.
Pernyataan Ketua Baleg ini mendapat sambutan hangat dari para anggota Baleg, tidak terkecuali Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan beberapa pejabat Kementerian terkait lainnya.
Seperti diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.