Kabar gembira untuk aparatur pemerintah desa di Maros, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros mulai cair. Dan yang paling menggembirakan, besaran THR tersebut melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa besaran THR tersebut dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp1.841.700.000.
Menurutnya, ini merupakan tahun kedua di mana kepala desa di Maros menerima THR. Idrus juga menyebutkan bahwa terdapat 80 kepala desa dan 758 perangkat desa, termasuk Kadus, yang menerima THR. Setiap kepala desa menerima Rp3.500.000, jumlah yang melebihi UMP Sulsel 2024.
“ UMP Sulsel tahun 2024 naik sebesar 1,45 persen, sementara sekretaris desa mendapatkan Rp2.250.000, dan perangkat kepala desa Rp2.050.000,” ujar Idrus seperti yang dilansir dari tribunnews.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten yang diatur melalui Peraturan Bupati dalam pengelolaan Dana Desa, alokasi sumber dana dari THR ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan bersumber dari APBDesa.
“Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” imbuhnya.
Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan.
“Tidak, mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan, THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR nya melalui pendapatan asli desa.
“Ada beberapa desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” tutupnya.