Tegas, Ketua Komisi 1 DPRD Empat Lawang Siap Lindungi Perangkat Desa Yang Diberhentikan

Empat Lawang – Pada hari Selasa 29 November 2022, Delegasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Empat Lawang, kembali melakukan pertemuan guna menghadiri rapat koordinasi lanjutan bersama DPRD Komisi 1 Empat Lawang, Kabid Hukum, Kepala Dinas DPMD, Asisten 1 dan Camat se Kabupaten Empat Lawang, bertempat di gedung DPRD Komisi 1 Kabupaten Empat Lawang.

Dilansir dari transtv45.com, Rapat Koordinasi lanjutan tersebut untuk melakukan pembahasan tentang marak nya pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (kades) yang tidak sesuai dengan mekanisme UU no. 6 tahun 2014, turunan Permendagri no. 67 tahun 2017 pengganti Permendagri no. 83 tahun 2015 dan Perda no. 3 tahun 2017 yang ada.

Menurut Ketua Koordinator yang menjadi delegasi PPDI Empat Lawang menerangkan, marak nya pemberhentian yang di lakukan oleh Kades dalam Kabupaten Empat Lawang pasca Pilkades Gelombang 1 ini, dan banyak tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

” Nah kalau sudah begini, lalu yang jadi pertanyaan apakah implementasi dari peraturan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian itu, sebagaimana tertuang dalam Permendagri no. 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri no. 83 tahun 2015 dan Perda Empat Lawang no. 3 tahun 2017 itu tidak ada, kalau tidak ada lalu untuk apa di buat, bukan kah implementasi kedua nya dan berikut seluruh aturan yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus menyeluruh”, papar nya.

Berdasarkan fakta lapangan bahwa perangkat desa yang di berhentikan oleh Kades tidak menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu, jadi aneh nya Kades langsung mengangkat perangkat desa yang baru tanpa melalui mekanisme berbagai proses penjaringan Panitia Seleksi (pansel) perangkat desa terlebih dahulu, hanya berdasarkan unsur kekeluargaan atau tim pemenangan ketika Pilkades.

” Yang jelas perangkat desa yang telah tergabung dalam organisasi PPDI di Kabupaten Empat Lawang ini berharap dan meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan jabatan semula dan memberikan keadilan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang perangkat desa, khusus nya bagian yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”.

” Permendagri no. 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri no. 83 tahun 2015, dan masa bakti perangkat desa berakhir ketika usia 60 tahun ( PP no. 6 tahun 2014 pasal 53 ayat 2 huruf a,b,c dan seterusnya) nak kita semua berharap pemerintah Kabupaten Empat Lawang mampu memberikan solusi dan jalan terbaik dengan adanya berbagai permasalahan pemberhentian perangkat desa yang terjadi dalam Kabupaten Empat Lawang ini”. tutup nya.

Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Empat Lawang Makmun Abdul Gobi, S.Pd. menyampaikan ” silakan kawan-kawan dari PPDI untuk membuat laporan tertulis kepada kami DPRD Komisi 1 Empat Lawang, yang mana laporan tersebut merupakan keberatan atas pemberhentian perangkat desa dengan menyertakan data seluruh perangkat desa yang di berhentikan secara non-prosedural di setiap kecamatan nantinya” Tarang Makmun.

” Setelah laporan tersebut kami terima maka akan kita adakan Rapat Koordinasi Lanjutan tentunya, apabila memang ada unsur pemberhentian perangkat desa yang memang menyalahi aturan maka akan kami tindak lanjuti dengan langsung turun ke desa dalam kecamatan yang bermasalah,” tegas nya.

” Kita akan menaungi, dan bila sesuai serta tidak menyalahi aturan yang ada , itu janji saya,” terang Makmun di depan seluruh camat dan peserta rapat di ruang sidang Komisi 1 DPRD Empat Lawang.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *