TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk memahami dengan baik perubahan dalam peraturan terkait pengelolaan desa, khususnya setelah disahkannya perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, pada Kamis (30/5/2024), Edi Damansyah menekankan pentingnya penggunaan kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa secara keseluruhan.
Kutai Kartanegara, dengan populasi yang tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa, telah menetapkan pembangunan berbasis desa sebagai fokus utama dalam mewujudkan Program Dedikasi Kukar Idaman.
Pemkab Kukar telah mengimplementasikan sejumlah program, seperti penyediaan air bersih di desa, penerangan publik di lingkungan pedesaan, dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di desa, yang secara langsung mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemkab Kukar dalam memajukan desa-desa di wilayahnya.
Edi Damansyah berharap bahwa program-program yang telah diluncurkan akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan mampu menciptakan desa-desa yang lebih berkembang, mandiri, dan sejahtera di Kutai Kartanegara.