LUBUK PINANG – Banyaknya Pemerintah Desa (Pemdes) yang telah meroling perangkat desa atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
Dilansir dari radarmukomuko.com, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa bila ada oknum kepala desa yang melakukan pergantian perangkat desanya secara sepiha. Maka keputusan itu dinyatakan tidak sah. Kecuali dengan mekanisme atau aturan yang ada.
Untuk itu, para Kepala Desa diminta Untuk tidak melakukan pemberhentian secara sepihak, karena sejauh ini sudah ada laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa terkait hal tersebut.
Disampaikan Eka Purwanto selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Mukomuko, bahwa bila ada pemberhentian para perangkat desa secara sepihak oleh kades, maka hal tersebut dinyatakan tidak sah.
“Semua mengangkat dan pemberhentian para perangkat desa semuanya sudah ada mekanisme yang mengatur. Dan semuanya harus melalui mekanisme dan rekomendasi ditingkat kecamatan,” Ujarnya.
Ditambahkannya, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP Desa).
“Maka dari itu, kami meminta kepada Kepala Desa yang berada di daerah ini untuk tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa, karena pemberhentian perangkat Desa ada mekanisme atau aturan yang telah ditetapkan,” Tutupnya.