Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, PPDI Tanjabbar Beri Ultimatum Keras

Tanjabbar – Ultimatum keras disampaikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pasca dilakukannya Pilkades serentak pada tahun 2022 ini.

Dilansir dari wartasidik.co, PPDI berjanji bakal mengawal dan mengadvokasi dan mengawal para para perangkat desa di Kabupaten Tanjabbar nanti jika terdapat Kepala Desa (Kades) terpilih yang melakukan pemecatan Perangkat Desa tanpa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Jika nanti terdapat Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme aturan yang berlaku, kami PPDI bakal turun untuk mengawal dan mengadvokasi. Selain itu PPDI juga akan meminta kepada bupati untuk memecat kades yang bersangkutan, karena di dalam aturannya, bupati berhak melakukan itu jika kades tidak bersedia mengembalikan Perangkat Desa yang diganti atau dipecat tersebut,” tegas Sekretaris DPD PPDI Kabupaten Tanjabbar Ahmad Mizan Basyari, SHI usai acara pembentukan pengurus PPDI Kecamatan Bram Itam di aula Kantor Desa Bram Itam Kanan,Rabu (21/09/2022).

Lebih lanjut diterangkan pula oleh Mizan, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut kades yang baru tidak boleh semena-mena,” terang Sekdes Jati Emas ini.

Disampaikan pula oleh Mizan, Ultimatum ini diberikan untuk mencegah adanya tindakan semena-mena yang dilakukan oleh kades terpilih nanti. Selain itu, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait pergantian perangkat desa. Untuk itu kades tidak bisa memecat perangkat desa jika tidak didasari oleh alasan yang jelas.

“Jadi adanya mekanisme itu, kepala desa terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan,” tutup Mizan.

About admin

Check Also

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Banjar, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Sampaikan Harapan Perangkat Desa

MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *