Terkait Revisi UU Desa, Gus Menteri Kena Sentil Anggota DPR

Jakarta – Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) terlibat secara langsung dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa, terutama dalam memperjuangkan penentuan anggaran. Hal ini penting agar Kementeran Desa PDTT bisa memahami berbagai kendala yang dialami kepala desa.

“Pak Menteri tolong terlibat langsung di dalam revisi UU Desa karena itu payung hukum yang kita jadikan dasar, termasuk penentuan anggaran. Terlalu banyak impian-impian yang kita harapkan di desa itu ternyata tidak mampu dilakukan, karena keterbatasan anggaran,” ujar Hamka ujar Hamka saat Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Desa PDTT di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8) seperti yang dilansir dari publica-news.com.

Hamka menjelaskan, anggaran yang diturunkan serta dikirimkan dari Kementerian Keuangan kini seluruhnya bersifat mandatory. Sehingga kini kepala desa tidak bisa fleksibel di dalam menggunakan anggaran dana desanya.

“Ini menjadi catatan Pak Menteri. Apalagi sekarang anggaran program ini Rp 2,7 triliun. Hanya itu begitu-begitu saja realisasi di lapangan,” politikus Partai Golkar itu menegaskan.

Hamka berharap keikutsertaan dan komitmen Kementerian Desa PDTT dalam pembahasan RUU Desa di Komisi V agar bisa mencapai hal yang terbaik untuk masyarakat. Ia juga mengingatkan kembali bahwa Kementerian Desa PDTT wajib bersinergi langsung untuk menuangkan segenap pemikiran di dalam revisi UU Desa ini.

“Pak Menteri, buatlah yang terbaik dengan anggaran Rp 2,7 triliun. Mudah-mudahan dengan anggaran yang terbatas ini bisa manfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan rakyat,” Hamka menandaskan.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *