Jakarta – Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12), menyetujui 40 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Salah satunya adalah revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Apakah laporan Ketua Baleg DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir, yang kemudian direspons Dasco dengan mengetuk palu tanda pengesahan, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com
Rapat Paripurna DPR dalam kesempatan ini dihadiri oleh 362 dari 575 anggota dewan dengan baik secara fisik maupun daring.
Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2022 usulan pemerintah, DPR, serta DPD:
Usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU tentang Praktik Psikologi
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
14. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
15. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
20. RUU tentang Bahan Kimia
21. RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
23. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
24. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
26. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Usulan Pemerintah
27. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
31. RUU tentang Hukum Acara Perdata
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
33. RUU tentang Ibu Kota Negara
34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
36. RUU tentang Wabah
37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
38. RUU tentang Desain Industri39. RUU tentang Daerah Kepulauan
40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Lalu, terdapat juga lima RUU kumulatif terbuka, antara lain daftar RUU kumulatif terbuka tentang pengesahan perjanjian internasional, daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan MK.
Selain itu, RUU tentang Perubahan Atas UU Ciptaker, daftar RUU kumulatif terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta daftar RUU kumulatif terbuka tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU menjadi UU.
Sangat disayangkan, revisi untuk Undang-undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa tidak masuk dalam prolegnas tersebut. Tentu hal ini sangat mengecewakan bagi para perangkat desa dan pihak-pihak yang berharap besar dalam perubahan atas UU Desa itu sendiri.