Menjelang Pemilu 2024, pembahasan terkait Revisi Undang Undang Desa No 6 2014 semakin menarik. Setelah aksi Desa Bersatu pada 5 Desember 2023 desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI guna menuntut pengesahan RUU Desa.
Dalam sidang paripurna DPR RI untuk penutupan masa sidang tahun 2023, Ketua DPR menyampaikan bahwa Presiden Jokowi bersurat yang berisi penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU Desa.
Seperti informasi yang telah beredar, Pimpinan DPR kemudian menindaklanjuti dengan segera membentuk kelompok kerja untuk pembahasan lanjutan. Hal ini disampaikan seusai bertemu dengan perwakilan dari Apdesi, setelah sidang paripurna selesai.
JIka mencermati kembali apa yang menjadi point-point perubahan dalam revisi UU Desa yang menjadi usulan Baleg DPR RI, usulan apa saja yang memberi manfaat buat perangkat desa?
Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf tersebut. Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.
“Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 Ayat 3, huruf h tentang dana operasional,” ujar Supratman dalam rapat pleno penetapan draf revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).
Ketiga, Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan ,tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Serta, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Empat, Pasal 26 Ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali
Kelima, Pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. Enam, Pasal 33 untuk menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
“Ketujuh, penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa. Delapan, perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut,” ujar Supratman.
Sembilan, penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 tentang hak perangkat desa. Ke-10, perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Ke-11, Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya. Selanjutnya, Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Ke-13, penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa. Ke-14, Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“15, Pasal 79 Ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu sembilan tahun,” ujar Supratman.
Ke-16, penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni pasal 87a tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara profesional. Ke-17, Pasal 118 yang mengatur tentang aturan peralihan.
Ke-18, penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121 tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan, yaitu 3 tahun setelah pengundangannya. Terakhir, perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.
Apabila kita cermati lebih detail lagi dalam draft usulan dari DPR RI, hanya ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 tentang hak perangkat desa. Adapun pasal tersebut berbunyi “Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”, selain itu tidak ada penambahan usulan pasal yang selama ini diusulkan oleh organisasi perangkat desa.
Jika kemudian dalam pembahasan lanjutan antara DPR dengan Pemerintah bersepakat dengan usulan perubahan UU Desa tersebut, aspirasi perangkat desa yang selama ini disampaikan dapat dipastikan masih jauh api dari panggang.
Perangkat Desa tinggal berharap dalam pembahasan nanti, Pemerintah akan lebih berpihak kepada tuntutan dari perangkat desa.
Lalu usulan yang disetujui saat rapat panja itu terbuang begitu saja atau telah menghilang ditelan para kades diktator? Mohon dikawal teman-teman.
Demi masa depan kita.