Jakarta – Status kepegawaian dari perangkat desa sempat disinggung oleh Kementerian Dalam Negeri, pada acara webinar dengan tema Strategi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah Jawa Bali, Rabu (02/03).
Webinar ini sendiri dilaksanakan dalam rangka tindaklanjut program SAPA DESA Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom. Dari Dirjen Bina Pemdes sendiri diwakili oleh Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II Nana Wahyudi sebagai pemateri.
Dalam acara tersebut menjadi pembahasan utama adalah upaya dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, untuk meningkatkan kapasitas dari perangkat desa, dengan tujuan utama untuk memperoleh standar pelayanan minimum desa dapat terpenuhi.
Ada informasi menarik yang didapat terkait status kepegawaian perangkat desa, ketika masuk dalam sesi tanya jawab setelah penyampaian materi.
“Status kepegawaian dari perangkat desa ini abu-abu, tidak jelas laki-laki atau perempuan apabila disamakan dengan jenis kelamin,” ujar Nana Wahyuadi, saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta mengenai kemungkinan peningkatan pendapatan berdasar sertifikasi perangkat desa.
“ Harus diperjelas dulu, karena mereka (perangkat desa) ini PNS bukan, PPPK juga bukan,” lanjutnya. “ Apalagi pada tahun 2023 Pemerintah melalui KeMenPAN RB hanya akan mengakui 2 jenis kepegawaian tersebut”.
Menurut Nana Wahyudi profesi perangkat desa ini merupakan satu profesi yang memiliki kekhususan tersendiri, untuk itu sepantasnya ikut dalam golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ Jadi bisa disampaikan bahwa dengan adanya peningkatan kapasitas perangkat desa melalui bintek atau pembelajaran yang lain belum bisa dijadikan dasar untuk peningkatan penghasilan tetap dari perangkat desa,” paparnya. Dalam webinar ini sendiri disampaikan bahwa perangkat desa akan mendapatkan kesempatan belajar untuk meraih gelar sarjana yang bisa didanai melalui APBDes atau Dana Desa. Hanya saja kesempatan ini diberikan kepada perangkat desa yang memenuhi syarat, baik secara usia dan minimal lama pengabdian sebagai perangkat desa.