Rembang – Seleksi perangkat desa di Kecamatan Rembang kota digelar (3/10). Dari 19 kursi kosong ada 13 desa yang membuka seleksi. Panitia seleksi menggandeng kampus Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) untuk penilaian.
Sementara tes seleksi perangkat desa wilayah kecamatan Rembang kota mengambil lokasi di kampus UMKU. Ada 238 peserta yang memperebutkan kesongan kursi tersebut
Dilansir dari radarkudus.jawapos.com, Peserta hadir pukul 08.30. Masuk sesuai prokes di cek suhu tubuhnya. Selanjutnya memasuki ruangan masing-masing. Tiap ruang ada 10 sampai 12 orang.
Dibuat gelombang I, II, III dan IV. Diawali test uji kompetensi waktunya 120 menit (tertulis dan non tertulis). Tes wawancara berlangsung 10 menit. Dalam random dibuka 5 ruang. Sudah dibagi empat kelompok berdasarkan desanya.
Kelompok A 60 peserta, Sawahan (22), Pulo (8), Padaran (18), Pandean (12). Kelompok B ada Punjulharjo (30) dan Ngotet (30). Kelompok C ada Sukoharjo (16), Kasreman (16), Sumberjo (27). Kelompok D ada Ketanggi (6), Waru (17), Ngadem (15) dan Turusgede (21).
Test tersebut dimulai pukul 08.30. Bergantian satu-satu. Tiap ruang 10 sampai 12 orang. Ada yang ditanyakan motivasi menjadi perangkat desa, hingga pidato tentang desa. Wawancara satu orang diberikan waktu 10 menit.
Catatan yang dihimpun koran ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Rembang, di Kabupaten setempat ada 117 desa yang melakukan pengisian perangkat desa. Total ada 145 formasi kekosongan. Sebagian besar ada pensiun. Usia perangkat desa 60 tahun. Ada beberapa yang meninggal. Sebagian besar purna tugas.
Dari sisi kebijakan pengisian perangkat desa di tahun 2021 diserahkan sepenuhnya kepada desa. Kecamatan hanya sebagai pengawas. Untuk Kabupaten sebagai pengendali, termasuk juga ikut mengawasi.
”Iya untuk tahun ini agak beda pengisian beberapa tahun yang lalu. Pertama sepenuhnya pelaksanaan dari awal sampai akhir dilaksanakan desa. Jadi tidak dikoordinir oleh Kabupaten, tidak dibantu fasilitasi pihak ketiga oleh kabupaten. Sepenuhnya diserahkan desa,” keteranganya Kepada Dispermades, Sulistiyono.
Untuk itu pelaksanaan tidak serentak. Ketika desa sudah siap, bisa dilaksanakan. Tentu dibawah pengawasan dan pengendalian kabupaten. Karena seleksi sendiri-sendiri di tingkat desa. Kecamatan mengawasi, kabupaten juga ikut mengawasi agar sesuai ketentuan.
”Ketika ada celah dikhawatirkan disalahgunakan, tidak profesional, tidak netral. Nanti kecamatan dan kabupaten mengawasi prosesnya. Namun kembali lagi tergantung panitia desanya. Kalau sudah berkomitmen tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Memang seleksi sepenuhnya di tingkat desa. Panitia desa memiliki kewenangan dari seleksi tertulis, komputer, wawancara sampai penskoran nilai pengabdian maupun ijazah. Tinggal panitia dilaksanakan mandiri atau mungkin kerjasama pihak lain juga bisa.
”Bisa saja pihak desa kerja sama pihak lain. Misalnya dengan universitas atau pihak ketiga yang berkompeten,” imbuhnya.
Sementara itu Camat Rembang Kota Mustolih melaporkan pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kudus berjalan tertib dan lancar. Sesuai dengan rencana. Jam juga sesuai rencana, sudah diatur per gelombang. Tertib sekali.
”Kewenangan panitia boleh membikin soal mandiri atau pihak ketiga. Koordinasi antara panitia di desa dengan Kudus. Kita mengawasi saja sesuai dengan aturan,” imbuhnya.