BANDUNG – Mimpi untuk mendapatkan status kepegawaian dari perangkat desa kembali tertunda, seiring dengan tidak masuknya aspirasi tersebut dalam draft materi Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan di laksanakan Senin-Rabu (04-06/11/2024) di Hotel Horison Ultima Bandung.
Informasi terkait tidak masuknya aspirasi yang sekian lama disuarakan oleh perangkat desa ini didapat setelah beredarnya Draft Materi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Sementara itu, 2 orang perwakilan PPDI yaitu Fathur Rofiq dan Agus Wahyudi selaku Wakil Sekretaris Jendral PPDI sudah mempersiapkan draft usulan-usulan yang akan dimasukkan dalam agenda Uji Petik yang dimulai hari ini Senin (04/11/2024).
“ Sampai pagi ini saya masih konsern dengan usulan yang harus (PPDI) sampaikan nanti, salah satunya terkait dengan status kepegawaian dari perangkat desa,” ujar Agus Wahyudin saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
“ Paska kita terima draft materi uji petik, langsung kita pelajari dan coba susun formula untuk dibawa di kegiatan hari ini,” tambah Agus Wahyudin yang berasal dari Kebumen Jawa Tengah.
Dalam draft materi setebal 41 lembar halaman tersebut memuat beberapa penjelasan pasal-pasal yang akan di bahas dan diuji petikan dalam kegiatan yang digunakan sebagai rangkaian penyusunan regulasi turunan dari UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa, oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dari ratusan pasal yang masuk dalam draft materi uji petik rancangan peraturan pemerintah tersebut ada beberapa pasal yang sekiranya bersentuhan langsung dengan perangkat desa, adapun pasal tersebut diantaranya ;
- Pasal 66 Pengangkatan Perangkat Desa, meski masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa, dalam revisi PP ini mekanisme-nya sudah mewajibkan adanya rekomendasi tertulis dari Bupati/Walikota.
- Pasal 69 Pemberhentian Perangkat Desa, seperti pasal 66, mekanisme pemberhentian perangkat desa dalam revisi PP ini pun diwajibkan adanya persetujuan dari Bupati/Walikota sebelum Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian perangkat desa.
- Pasal 81 Penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa masih sama besaran yang diterima sebagaimana PP No 11 Tahun 2019.
- Pasal 81A, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa akan diberikan kenaikan secara berkala tiap 2 tahun dan sebesar 2%.
- Pasal 81C, Kepala Desa Sekretaris Desa dan Perangkat Desa akan mendapatkan tunjangan Kesehatan , Tunjangan Ketenagakerjaan dan Tunjangan Purna Tugas.
- Bab IVA, Peningkatan Kompetensi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa.
- Pasal 155 angka (2), Kenaikan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya secara berkala sebesar 2% (dua persen) akan mengalami penyesuaian bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun pada tahun 2023.
Kedua perwakilan PPDI ini berharap dukungan moril maupun materiil untuk kelancaran dari agenda yang bisa digunakan sebagai sarana memasukkan kembali usulan-usulan perangkat desa yang belum tertampung dalam draft materi uji petik tersebut.
Kabupaten Bandung mendukung setiap langkah perjuangan yang dilakukan temen2 Pengurus Pusat, Dan amat sangat kami apresiasi pengorbanan yang selama ini tercurahkan demi kebaikan kesejahteraan perangkat desa se-indonesia. Hatur nuhun