BREBES – Para perangkat desa yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus memenuhi syarat ini. Yaitu, harus mengajukan ijin cuti dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono, membenarkan hal itu. Menurutnya, syarat perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai Kades, wajib cuti.
“Aturan itu termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa. Dalam Perbup itu mengatur tentang Kades dan perangkat desa yang mau mencalonkan diri menjadi Kades,” kata Agung, Jumat 9 September 2022.
Tidak hanya perangkat desa. Menurut Agung, aturan tentang Kades yang akan kembali mencalonkan diri juga terdapat pada Pasal 30 Ayat 1 yang menyebutkan Kades yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkades, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus mendapatkan ijin cuti dari Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk, terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi calon kepala desa sampai dengan selesainya penetapan kepala desa terpilih.
“Jadi perangkat desa atau kades hanya cukup dengan cuti, tidak harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Dia menyatakan, aturan tentang perangkat desa yang akan mencalonkan jadi Kades termuat dalam Pasal 31 Ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) harus mendapatkan ijin cuti dari kepala desa, terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan kepala desa terpilih.
“Kalau Anggota BPD berbeda dengan kades dan perangkat desa yang hanya cukup cuti,” ujarnya.
Dia menambahkan, aturan tentang Anggota BPD yang akan mencalonkan jadi Kades termuat dalam Pasal 32.
Dalam pasal itu disebutkan, Anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) yang bersangkutan diberhentikan oleh Bupati terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon kades, maka sudah tidak lagi menjadi Anggota BPD,” pungkasnya.