Tidak Langsung Berlaku, Inilah Tahapan Selanjutnya Revisi UU Desa Setelah Disepakati Oleh Baleg DPR RI

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) akan dibawa ke Rapat Paripurna sebelum 14 Juli 2023. Adapun 14 Juli merupakan masa terakhir rapat di DPR sebelum memasuki masa reses.

“Ya, insya Allah sebelum reses kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023) usai rapat pleno Baleg, seperti yang dilansir dari kompas.com.

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa RUU ini tidak akan dibawa ke rapat paripurna, besok. Sebab, RUU ini belum masuk ke dalam agenda Rapat Paripurna, besok.

“Kalau besok, tidak masuk dalam agenda karena ini belum dilaporkan ke rapat bamus (badan musyawarah),” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, rapat paripurna nantinya akan mengesahkan RUU Desa ini menjadi usul inisiatif DPR.

“Jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu (hari ini) yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR,” tegas Awiek.

Sebelumnya diberitakan, rapat pleno Baleg DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.

Hal ini dibacakan oleh Awiek yang memimpin jalannya rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Apakah rancangan revisi undang undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab seluruh Fraksi di Baleg yang diiringi ketukan palu Awiek tanda kesepakatan.

Awiek mengatakan, setelah ini agendanya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR.

Hal ini perlu dilakukan guna meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.

“Perlu kami sampaikan bahwa khususnya kepada teman-teman kades (kepala desa) dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna,” ucap Awiek.

Ia berharap, sesudah disahkan melalui rapat paripurna DPR, RUU Desa dapat menjadi perhatian pemerintah untuk dibahas bersama di DPR.

“Kita berharap, pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujar dia.

About admin

Check Also

Resmi Dikukuhkan Bupati, Ketua PPDI Gorontalo Pinta Pemkab Lebih Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Gorontalo – Bupati Kabupaten Gorontalo, Prof. DR. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, secara resmi mengukuhkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *