Jakarta – Terbitnya Surat Perintah dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati atau Walikota terkait dengan pembaruan data Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi bahan diskusi dibeberapa grup-grup jejaring sosial dari perangkat desa.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan surat edaran dengan no 100.3.5.5/7757/BPD tertanggal 2 Desember 2023 pendataan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa, berisikan tentang Pembaharuan Pengelolaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pendataan yang berisikan beberapa isian data wajib Kepala Desa dan Perangkat desa seperti nama, tanggal lahir, Surat Keputusan Pengangkatan (yang pertama dan terakhir), posisi jabatan dan status dari jabatan dari jabatan itu sendiri (definitive/PJ/Kontrak/Harian).
Menjadi tanda tanya, dalam kolom pengisian data kenapa tidak ada permintaan nomor rekening dari masing-masing perangkat desa?, apabila tujuan pendataan ini untuk dasar penyaluran penghasilan tetap bagi perangkat desa yang bersumber langsung dari APBN.
Pihak Kementerian Dalam Negeri melalui salah seorang pejabat dilingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, telah menyampaikan informasi bahwa pembaruan data ini bertujuan untuk menjadikan database dari Perangkat Desa diseluruh Indonesia selalu terkini, akurat dan terbarukan sesuai dengan perkembangan terakhir di Pemerintahan Desa.
Meski tidak secara pasti menjelaskan bahwa tujuan pembaruan data perangkat desa ini sebagai langkah awal dari perubahan sistem pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, akan tetapi dengan adanya database yang terbarukan akan mempermudah dalam pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan pemerintah desa.
Memang dalam beberapa dinamika yang terjadi akhir-akhir ini, muncul berita bahwa Pemerintah sedang menyiapkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019, yang garis besarnya berisi pedoman pemberian penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menjawab pertanyaan kenapa tidak dimintai nomor rekening dari perangkat desa kalua siltap nantinya langsung dari APBN?.
Skema yang dibahas dalam beberapa pertemuan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan salah satu organisasi perangkat desa menyebutkan bahwa, alokasi dana bagi penghasilan tetap perangkat desa akan di transfer ke rekening Pemerintah Desa.
Jadi jelas bahwa alurnya dari APBN akan masuk ke rekening Pemerintah Desa, baru nanti akan disalurkan oleh Bendahara Desa ke rekening pribadi dari perangkat desa.
Tentu hal ini baru akan terwujud apabila tuntutan dari perangkat desa dalam perubahan PP No 11 tahun 2019 nantinya di setujui oleh Pemerintah, semoga hal ini menjadi kabar baik di awal tahun 2024.
Semoga terwujud segala sesuatu. Yang ada pada pasal” tersebut
Harusnya jangan nanggung usulan Hanya kepaladesa dan perangkat desa sekalian pikirkan nasib RT RW jangan hanya disuruh jadi garda terdepan tapi mau ngasih tunjangan”hidup segan mati tak mau” ibaratnya.kalau itu juga disuarakan oleh kades2 itu akan lebih fear.
Kalau bisa diangkat jadi ASN.. minimal P3K.. dapat siltap dan tunjangan sesuai dengan masa kerja..
Dari rekening bendahara desa tidak masuk ke rekening perangkat Desa, itu yg terjadi di desa kami sejak bulan September 2023.
Kami sangat setuju jika siltap langsung dari APBN
iya kadang perangkat yg udah mengabdi puluhan tahun siltap nya di samakan dgn yg masuk baru satu bln pertimbangkn lg masa kerja dan pengabdiannya..
Perangkat desa pekerja pemerintah terdepan yang belum dipikirkan nasibnya dan kesejahteraan nya.semoga 2024 menjadi tahun yang membahagiakan bagi perangkat desa.
Semoga menjadi pppk
Angkat saja perangkat desa jadi ASN, mengingat pelayanan masyarakat Perangkat desa adalah garda terdepan ?
perangkat desa menomor duakan tugas pokoknya, jam kerjanyapun tdk tertib, mengutamakan kerja keseharian ini yg terjadi didesa saya.
Kenapa LPMD blm pernah dengar,adanya perhatian tentang anggaran dr pemerintah…sedangkan RT/RW/LPMD sama” lembaga pemberdayaan masyarakat desa
Selamat pagi selamat beraktifitas buat kita semua.Menurut saya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa setidaknya pemerintah memberikan kontrak kerja kepada semua perangkat desa di seluruh indinesia karena menurut saya itu sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintah kedepannya supaya apa informasi yg dibutuhkan masyarakat kedepannya dari pemerintah pusat dapat cepat disalurkan kepada masyarakat mau itu bentuk bantuan(Blt)dan bantuan lainnya begitu juga percepatan pembangunan untuk desa itu sendiri.Terima kasih
Perangkat Desa banyak yang melaksanakan tugas dan fungsinya, lebih memperhatikan tugas pribadi.itulah yang dialami di desa saya.
saya suka dengan program.ini dapat meningkatkan birokrasi desa semakin maju yg mana dulu nya tertinggal. kedepan akan mnjadi berkembang itu harapan kami
Kami mohon Perangkat desa juga dibuat menjadi P3K Supaya Lebih sejahtera
Semoga perangkat desa bisa mejadi ASN atau p3k,karena di Daerah kami kades adalah yg memegang kekuasaan tertinggi jika pergantian kepala desa maka perangkat desa juga ikut di ganti.uu yg menyatakan perangkat desa sampai ber usia 60 th itu tidak berlaku di kabupaten Rejang Lebong ??
iya kadang perangkat yg udah mengabdi puluhan tahun siltap nya di samakan dgn yg masuk baru satu bln pertimbangkn lg masa kerja dan pengabdiannya..
Seharusnya dari APBN langsung via rekening masing masing perangkat.
Semoga di tahun 2024 perangkat desa di seluruh Indonesia bisa di akomodir jadi ASN P3K.
Di desa saya alami aparat desa itu udah sangat mahal upahnya di bandingkan kerjanya apalagi di angkat p3k tidak ada lagi yg bisa di perintah seperti sekdes pns
Ini br new era,conecting people by people for people,,bukan for pemerintah kabupaten,,so bukan hanya MENDAGRI saja yg punya akses langsung ke desa,justru yg lebih kompeten kementrian desa dong,,,koq ngandalin Pendamping Desa terus not progresif Krn Desa ruh Perang semesta[Jenderal Sudirman]beserta kementrian yg lain,, orientasinya jls mencerdaskan rakyat..