Kerinci – Aksi unjuk rasa bersar-besaran pada Kamis (25/5/2023) besok akan digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci. Aksi unjuk rasa PPDI akan dipusatkan di kantor Bupati Kerinci di kawasan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Dilansir dari metrojambi.com, Ketua PPDI Kabupaten Kerinci Aswardi saat dikonfirmasi mengatakan persiapan untuk aksi unjuk rasa besok telah dilakukan.
“Mudah-mudahan berjalan dengan lancar, damai, dan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Aswardi menyebutkan, salah satu tuntutan yang akan disampaikan besok yakni meminta agar Pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Dikatakan Aswardi, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 itu terkait dengan penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong IIa.
“Dari seluruh kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tersebut,” kata Aswardi.
Dari beberapa kali audiensi yang telah dilakukan, Aswardi mengatakan Pemerintah Kabupaten Kerinci hanya memberikan janji-janji tanpa ada realisasi.
“Sementara perangkat desa dituntut bekerja sesuai dengan aturan, namun tidak sesuai dengan gaji yang jauh dari harapan saat ini,” ungkapnya.
Kemudian, PPDI juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa.
“Kami juga menolak rasionalisasi perangkat desa,” ujar Aswardi.
Aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas dan memberi pernyataan sikap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan menjawab tuntutan dari perangkat desa Kabupaten Kerinci.
“Seruan aksi titik kumpul sebelum kantor bupati dan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” pungkasnya.