Profesi perangkat desa makin hari makin banyak peminatnya, apalagi dengan peningkatan kesejahteraan yang diterima sekarang ini. Mulai dari adanya penghasilan tetap setara PNS golongan 2 A, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, menjadikan profesi ini diserbu para pelamar disaat ada posisi lowong.
Peningkatan kesejahteraan ini sayangnya belum diimbangi dengan penguatan profesi ini sendiri dalam kedudukannya sebagai bawahan Kepala Desa. Meski secara regulasi sudah ada aturan jelas mengenai kedudukan perangkat desa baik dalam tugas, pokok dan fungsinya, maupun mengenai hak, namun banyak pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perangkat desa itu sendiri.
Tidak terhitung lagi berapa banyak perangkat desa yang diberhentikan tanpa mengikuti prosedur, kemudian masih sering terjadinya keterlambatan pembayaran gaji, belum terlayani dalam jaminan sosial dan kesehatan.
Permasalahan-permasalahan tersebut sebenarnya mendapat atensi dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Berbagai upaya telah dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa, salah satunya dengan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).
“ NIAPD sudah kami siapkan dan sedang berproses di bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Pemdes untuk pendalaman,” ujar Ratna Anjani, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
“ NIAPD ini sendiri sebagai identitas perangkat desa, dan untuk pendataan yang akurat. Karena selama ini sulit untuk mencari data perangkat desa,” lanjutnya ketika dihubungi lewat pesan singkat.
Sementara untuk mensikapi maraknya pemberhentian perangkat desa, Ditjen Bina Pemerintah Desa lebih mengedepankan pemberian sanksi bagi “oknum” Kepala Desa berdasar pada aturan yang ada. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan pada akhirnya pemberhentian tetap.
“ Aturan ini sebenarnya sudah ada baik dalam UU No 06 Tahun 2014 maupun di Permendagrinya, jadi untuk sekarang ini belum perlu adanya Undang-Undang khusus perangkat desa, mengingat sudah ada aturan jelas,” pungkas Ratna ketika ditanya apa sudah urgent adanya UU Perangkat Desa.