Jakarta – Beredar kabar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang habis periodenya pada bulan Januari 2024, setelah selesainya pembahasan tingkat pertama dari perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Surat yang bernomor B/1572/LG.01/2/2024, tertanggal 07 Februari 2024 tersebut berisikan tentang Hal Perpanjangan Masa Tugas Kepala Desa yang habis pada bulan 2024, dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat yang berkop logo DPR RI dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tersebut, menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa yang habis di bulan Januari 2024, tanpa melalui proses mekanisme pemilihan.
Selesainya pembahasan tingkat pertama revisi UU Desa antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada awal Februari yang lalu, menjadikan dasar penerbitan surat tersebut.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati adanya perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya hanya 6 tahun untuk masa 3 periode menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Keputusan revisi Undang-Undang Desa ini berlaku bagi kepala desa yang sudah selesai masa jabatan satu periode/dua periode dan dapat mengikuti pemilihan kembali dengan masa batasan periode yang ditentukan oleh undang-undang maupun kepala desa yang saat ini masih atau sedang menjabat.
Menjadikan satu pertanyaan tersendiri, mengingat bahwa revisi UU Desa ini belum di sahkan oleh DPR, dan menjadi satu ketidaklaziman kalau kemudian perubahan regulasi hanya berdasar pada surat dari legislative kepada Eksekutif.