Perkuat Regulasi Tentang Perangkat Desa, PPDI Karawang Segera Audensi Dengan Bupati

KARAWANG – Mengantisipasi makin banyaknya permasalahan-permasalahan dalam Pemerintah Desa, PPDI Karawang berkirim surat yang ditujukan ke Bupati Karawang, terkait dengan permohonan audensi seputar penguatan regulasi tentang perangkat desa.

Surat dengan nomor : 239/004/PPDI-KRW/2024. tanggal 19 April 2024 , Perihal : Permohonan Audensi/ Hearing PPDI Karawang dengan Bupati Karawan ini, disampaikan oleh Pengurus PPDI Karawang melalui Staff Bupati pada Jum’at (19/04/2024).

” Surat ini kami sampaikan tindaklanjut audensi/haering dan diskusi berkelanjutan dengan DPRD Karawang sehingga adanya Naskah akademik rancangan perda khusus tentang perangkat Desa , kemudian telah di sahkannya perda karawang no 13 tahun 2023 tentang desa, yang didalamnya mengatur tentang perangkat desa sebagaimana terdiktum dalam Bab kedua perangkat desa paragraf 1 Umum dari mulai pasal 55 sampai dengan pasal 68,” Ujar  Aan Karyanto  sebagai Sekretaris PPDI Karawang.

” Alhamdulilah surat sudah kami sampaikan, tadi bersama-sama rekan pengurus PPDI karawang dan di kawal dari beberapa perwakilan PPDI tingkat kecamatan tinggal menunggu jawaban dari bupati, semoga beliau cepat meresponnya,” tambah Aan.

Aan berharap Bupati karawang untuk bisa merespon balas surat dari PPDI karawang dan menjadwalkan rapat audensi mengingat banyak hal yang akan di sampaikan kepada bupati.

Sebagaimana diketahui Perangkat desa adalah bagian dari pemerintah desa yang tidak bisa dipisahkan dengan tugas dan pungsi sebagaimana diatur oleh undang-undang Desa beserta turunannya tentu perlu di tunjang secara tertib administrasi, sehingga perlu adanya penguatan regulasi.

“ Untuk itu PPDI Karawang sepakat mendorong agar Bupati Karawang untuk bisa menerbitkan NIPD ( Nomor induk perangkat desa,”uUcap Aan dengan tegas.

Hal senada yang di sampaikan oleh Haerani, wakil ketua PPDI Karawang, Perda Karawang tentang desa yang baru, perlu dipahami dan dijalankan dengan baik tentu oleh semua pihak jangan hanya sebatas jadi buku bacaan lalu di tumpuk di meja.

“ Kami (PPDI) berharapa tidak terjadi ketidakpahaman menjadi diskomunikasi yang berakibat patal dan menghambat pembangunan, kami sepakat dengan rekan-rekan perangkat desa karawang yang tergabung di organisasi PPDI, penguatan Regulasi itu penting, dan Bupati sebagai pimpinan di kabupaten karawang untuk tegas dan berikan sanksi kepada para pihak yang melanggar regulasi atau aturan yang sudah di buat. Berkenaan dengan surat audensi tentu berharap bupati untuk bisa cepat merespon surat kami,” pungkas Haerani.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *