BANTEN – Pasca disahkannya revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang sekarang ini sudah mendapatkan penomoran menjadi UU No 03 Tahun 2024, membuat kegalauan tersendiri bagi Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang.
Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan, ada kegalauan dari para perangkat desa setelah disahkannya revisi UU Desa. Dimana dirinya melihat bahwa banyak aspirasi dari perangkat desa yang belum terakomodir dalam revisi UU desa tersebut.
“Maka dari itu pada momentum Publik hearing yang diselenggarakan oleh DESA Bersatu kami dari PPDI menyampaikan beberapa aspirasi,” ujar Hendra Saputra seperti yang dikutip dari media pikiranrakyat, Sabtu 27 April 2024.
Ia mengatakan, dalam kegiatan publik hearing yang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Anyer Cinangka, aspirasi yang disampaikan diantaranya perubahan atas UU desa sudah menutup peluang perangkat desa unik dapat diangkat menjadi ASN.
“Untuk itu diusulkan dalam perubahan PP nya nanti perangkat desa dapat diperjelas statusnya seperti layaknya ASN, tanpa harus meminta menjadi ASN,” katanya. Hendra mengatakan alasan harus seperti ASN bukan dalam artian ingin sama dengan ASN karena apabila sama dengan ASN akan tabrakan dengan UU ASN.
“Dіmаnа jеlаѕ tеrtulіѕ bahwa yang dіmаkѕud dеngаn ASN аdаlаh PNS dаn PPPK,” ucapnya.
Sementara aparatur pemerintah desa dalam sistem tata kelolanya seperti ASN, sehingga hak dan kewajiban mulai dari gaji ke 13, tunjangan anak istri, cuti dan lainnya.
Untuk saat ini penghasilan perangkat desa masih belum selayak ASN. Dimana gaji yang diterima perangkat desa saat ini hanya Rp2.300.000 per bulan.
“Idealnya pendapatan perangkat desa disesuaikan dengan masa pengabdian di desa. Rata rata sudah 6 tahun mengabdi,” pungkasnya.