Jakarta – Pada tahun 2022, pemerintah mulai giat melakukan pendataan non ASN setelah terbitnya peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang status pegawai di lingkungan pemerintahan.
Dengan pendataan non ASN bakal tidak ada lagi pegawai pemerntahan yang berstatus honorer baik itu di pusat maupun di daerah. Tujuannya tak lain untuk mengetahui pegawai pemerintahan yang aktif bekerja dan menenuhi syarat.
Pendataan tenaga non ASN 2022 dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022. Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan:
- Pegawai Non ASN pertama adalah yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/ 2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:
– Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
– Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Adapun 7 tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan Non – ASN tahun 2022 adalah sebagai berikut .
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum.
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.
Jika melihat data-data diatas, ada beberapa poin yang sebenarnya profesi perangkat desa bisa memenuhi syarat untuk masuk dalam pendataan non asn 2022.
Yaitu :
Pertama, pegawai non ASN yang aktif bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Adapun alasannya, diakui atau tidak selama ini perangkat desa bekerja dalam lingkungan pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan perangkat desa adalah tugas pemerintahan.
Kedua, Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Perangkat desa menerima penghasilan tetap yang bersumber dari anggaran dana desa atau A D D, sementara A D D sendiri bersumber dari APBD kabupaten .
Dari kedua kriteria tersebut, sebenarnya tidak ada alasan bahwa perangkat desa tidak masuk dalam pendataan non asn tahun 2022.
Dan yang pasti perangkat desa tidak masuk dalam 7 kriteria honorer yang tidak masuk dalam pendataan non asn. Sekarang tinggal kemauan dan keinginan dari pemerintah sendiri, mau di bagaimanakan status kepegawaian dari perangkat desa.