SRAGEN — Ratusan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen menolak rencana perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa lantaran dalam draf Randangan UU (RUU) tersebut mengubah masa kerja perdes sama dengan masa kerja kepala desa (kades) selama sembilan tahun. Padahal dalam UU itu sudah mengatur masa kerja perdes itu sampai usia 60 tahun.
Dilansir dari solopos.com, penolakan itu diungkapkan Ketua Praja Sragen Sumanto saat berbincang dengan wartawan di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022).
“Kalau UU Desa disahkan, kemudian ada kalimat yang mengatakan masa kerja perdes sama dengan kades. Nuwun sewu, remuk kita nanti, karena ganti kades ganti perangkat desa. Hal itu sudah terjadi di Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera. Mereka minta supaya hal itu disahkan agar tidak melanggar UU,” ujar Sumanto dalam pidatonya di hadapan ratusan perdes.
Dia menyatakan kalau kades mau minta masa kerja sampai sembilan tahun silakan tetapi jangan mengutik-utik masa kerja perangkat desa. Dia menyebut perangkat desa itu bukan jabatan politis tetapi jabatan karier.
Seorang perangkat desa dari wilayah Kecamatan Kedawung, Sragen, Surono, menyatakan sebenarnya isi UU No 6/2014 tentang Desa dan turunannya itu sudah bagus tetapi ada rencana untuk diubah.
Surono menyebut perubahan dalam UU Desa itu berkaitan dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK) perangkat desa. Dia menjelaskan dalam UU itu SOTK terdiri atas sekretaris desa, unsur kewilayahan, dan unsur teknis tetapi dalam perubahan nanti diubah menjadi dua unsur yakni sekretariat dan pelaksana, sedangkan kewilayahan tidak ada.
“Rencana perubahan ini harus disikapi Praja Sragen. Selain SOTK, rencana perubahan itu juga berkaitan dengan masa kerja perangkat desa yang disamakan dengan masa kerja kades. Kami tidak setuju. Kami siap untuk menganulir rencana perubahan itu,” ujarnya.