Sragen – Paguyuban perangkat desa (Praja) Kabupaten Sragen berharap perubahan undang-undang desa tidak merugikan para perangkat desa. Lantaran sudah berhembus wacana ada pembatasan masa jabatan perangkat yang dipersingkat.
Dilansir dari jawapos.com, Ketua Praja Sragen Sumanto menyampaikan, sudah ada rapat umum dengar pendapat terkait proses RUU tersebut. Perwakilan perangkat desa beberapa waktu lalu juga sudah hadir membahas RUU itu dengan Komisi II DPR RI.
”Rapat itu membahas, ada usulan masa kerja perangkat desa itu sama dengan masa kerja kepala desa (kades),” ujarnya, Kamis (8/12).
Dalam kesempatan itu, pihak kepala desa meminta masa kerjanya menjadi 9 tahun. Jika disamakan, maka masa kerja perangkat desa juga menjadi 9 tahun.
”Itu permintaan dari dewan perwakilan daerah (DPD) RI mengacu pada daerah tertentu,” ujarnya.
Sumanto tidak menyebutkan daerah yang dimaksud. Namun mengacu pada undang-undang yang ada, daerah tersebut harusnya yang menyesuaikan. Karena dalam undang-undang saat ini, batasan bukan soal lama menjabat untuk perangkat desa. Namun batasan usia hingga 60 tahun.
”Melanggar tapi malah pengin undang-undang yang dirubah, lak nganyelke tho,” selorohnya.
Dia menambahkan sudah dalam proses dengar pendapat umum, artinya dari DPR RI tampak serius menyelesaikan. Namun secara umum untuk poin masa jabatan tersebut, perangkat desa dengan tegas menolak.
”Utamanya kami menolak soal itu, tapi perkara kades mau menjabat 9 tahun bahkan 25 tahun nggak papa. Tapi jangan utik-utik masa kerja perangkat yang sudah ada payung hukumnya,” terangnya.
Menurutnya, jabatan perangkat desa itu bukan jabatan politik. Namun untuk perangkat mohon untuk dipertahanan sesuai aturan 60 tahun. ”Sebenarnya saya mau pensiun, tapi kami juga perjuangkan teman-teman,” ujar dia.