Breaking News

Kejar Status Perangkat Desa, Begini Jawaban Kemendagri Saat Audensi Dengan PPDI

Jakarta – Tim Pengawalan Revisi UU Desa PPDI diterima oleh Dirjen Bina Pemerintah Desa dalam rangka Audiensi meminta kejelasan proggres pembahasan Revisi Undang undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (27 Oktober 2023).

Sekjend PPDI Soedjoko didampingi Wasekjend Agus Wahyudin dan 8 Pengurus Pusat Lainya (Lilik Hamidah Pasuruan, Slamet Mubarok Bayumas, Santi Khasanah Bandung, Hartoyo Brebes dan beberapa pengurus lainya) yang diterima oleh Lusje Anneke Tabalujan Mpd, Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri.

Baca juga : “Kejar Tayang” Revisi UU ASN, Bagaimana Nasib Perangkat Desa Di Revisi UU Desa?

Lusje Anneke Tabalujan M.Pd merupakan salah satu dari Tim yang terlibat dalam pembahasan rumusan DIM Pendapat Pemerintah terkait Rev UU No 6 Tahun 2014.

Dalam agenda kali ini PPDI menyampaikan maksud dan tujuan dilakukan Audiensi tersebut yang disampaikan  secara langsung oleh Wasekjend Agus Wahyudin.

Adapun agenda utama dari audensi ini diantaranya menanyakan apakah dalam DIM Pemerintah sudah memuat usulan PPDI yg pernah disampaikan pada waktu sebelumnya.

Baca juga : Perjuangkan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Di Revisi UU Desa, PPDI Sowan KSP

“Perlu saya sampaikan bahwa Draft Pendapat Pemerintah sudah final dan sudah diserahkan ke Mensesneg yang akan diteruskan ke DPR untuk dilakukan Pembahasan lebih lanjut,” kata Lusje Anneke Tabalujan M.Pd. ketika menjawab pertanyaan PPDI.

Lebih lanjut Agus Wahyudin juga menanyakan apakah dalam dalam draft tersebut sudah memuat usulan dari PPDI.

“Intinya Draft yang sudah kita bahas bersama lintas kementrian beberapa pasal yg diusulkan PPDI untuk direvisi sudah masuk dalam Draft yg telah dibahas bahkan ada beberpa hal yg tidak diusulkan oleh PPDI sudah kita tambahkan” kata Lusje Anneke Tabalujan M.Pd.

Sementara itu terkait dengan status perangkat desa yang menjadi salah satu isu utama dalam draft usulan ppdi, ada beberapa hal yang menjadi penyampaian dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tidak bisa menyampaikan secara detile perihal isi draft tersebut namun secara prinsip bahwa terkait status perangkat desa kami telah sepakat dengan catatan agar status perangkat desa ada kejelasan namun kami mohon maaf tidak bisa memberikan informasi secara detile dalam hal ini karena masih dimungkinkan ada pembahasan yamg mungkin saja bisa merubah apa yg sudah dilakukan pembahasan,” papar Lusje Anneke Tabalujan M.Pd

Sebelum membubarkan diri dilakukan sesi foto bersama dan ada pesan dari Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri agar PPDI harus melakukan pengawalan Revisi UU Desa secara intens sampai dengan dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan di DPR RI, dan Insa Allah akan segera ditindak lanjuti dalam waktu dekat.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *