Jakarta – Menjawab desakan pengesahan revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima perwakilan APDESI di Gedung Parlemen, Rabu (29/11).
Dalam agenda ini Ketua APDESI, Surta Wijaya yang didampingi Ketua MPO Apdesi Muhammad Asri Anas, mendesak DPR untuk mengesahkan Revisi UU Desa pada sidang paripurna 5 Desember 2023 pekan depan.
Menjawab desakkan dari para Kepala Desa, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa DPR belum menerima DIM revisi UU Desa Dari Pemerintah.
“ Ada mekanisme administrasi yang harus dilalui sebelum Revisi Undang-undang disahkan menjadi Undang-Undang,: ujar Supratmanh Andi Agtas, seusai menemui perwakilan dari APDESI.
Ketua Baleg juga menyampaikan komitmen untuk terus berkomunikasi dengan Ketua DPR RI, terkait dengan pembahasan revisi UU Desa agar dapat segera dilakukan.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa banyak point-point usulan yang harus di akomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.
“ Seperti masa jabatan Kepala Desa,pemberdayaan masyarakat desa,sehingga revisi UU Desa ini nantinya dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” tambah Ketua Baleg.