Mulai Terkuak! Ini Jadwal Terbitnya Revisi PP No 11/2019

Jakarta – Revisi PP No 11/2019 santer akan segera terbit, kabar ini seiring silahturahmi Pengurus PPDI Jawa Tengah dan Jawa Timur ke kediaman salah satu pejabat Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, akhir Desember 2023 yang lalu.

Disampaikan juga kabar bahwa revisi PP ini telah sampai di Menteri Sekretariat Negara, dan sedang dimintakan Ijin Prakarsa (IP) kemudian di sampaikan ke Presiden Jokowi agar dapat segera di tandatangani.

“ Informasi melalui Ibu Yayuk (Analisis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina PMD Kementerian Dalam Negeri) tadi siang, posisi revisi PP No 11/2019 ini sudah di meja Menteri Sekretariat Negara,” ujar Sarjoko, Dewan Penasehat PPDI Propinsi Jawa Tengah.

“ Sedang menunggu untuk mendapatkan Ijin Prakarsa (IP) dari Menteri Sekretariat Negara, harapannya revisi PP ini segera diterbitkan,” lanjut Sarjoko.

Lalu, pertanyaannya kapan revisi dari PP ini akan diterbitkan oleh Pemerintah ?

Jika melihat perjalanan sejarah PP No 11 tahun 2019, dimana peraturan ini sendiri diterbitkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2019.  Pada saat itu dipungkiri atau tidak, dengan adanya peraturan yang berisi tentang pedoman pemberian penghasilan tetap bagi perangkat desa ini memberikan efek luar biasa didalam Pilpres 2019.

Berkaca pada proses yang sama, bukan tidak mungkin Presiden Jokowi menggunakan pola yang sama dalam penerbitan revisi PP kali ini. Apalagi bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa segala “komoditas” yang terkait dengan perangkat desa, merupakan bahan kampanye yang cukup seksi bagi para politikus menjelang Pemilu.

Bukan tidak mungkin Presiden Jokowi berharap adanya dukungan perangkat desa dalam pemilu 2024 melalui penerbitan revisi PP No 11/2019.

Jika analisa ini benar, kemungkinan besar revisi PP No 11 tahun 2019 akan diterbitkan pada akhir Januari atau paling lambat sebelum tanggal 14 Februari 2024. Tentu saja momentum penerbitan revisi PP ini akan diharapkan memberikan efek yang seperti hal-nya pada Pilpres 2019, dimana saat itu penerbitan PP No 11 tahun 2019 juga menjelang Pilpres.

Perangkat Desa tentu akan semakin cerdas dalam mensikapi dinamika yang terjadi menjelang Pemilu 2024, dengan melihat isi dari revisi PP nantinya, apakah menguntungkan atau tidak bagi perangkat desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Kita lihat saja nanti jika PP no 11 th 2019 itu semakin menguntungkan para kepala desa sedangkan akan semakin merugikan aparat desa, maka itu sama saja akan menjadikan diri pak Jokowi sebagai figur yg tak punya analisis terkait suara terbesar di lingkup pemerintahan desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *